Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.915 views

MUI Fatwakan Haram dan Hukum Mati Bagi Lesbi, Gay, Sodomi, serta Pencabulan

JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam rilis fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) terkait lesbi, gay, sodomi, dan pencabulan, MUI meminta kepada DPR RI agar tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual; gay dan lesbi, serta komunitas lainnya yang menyimpang di Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Rekomendasi poin pertama halaman 14 tentang "Fatwa Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabutan".

KH. Ma'ruf Amin dalam mewakili pembacaan fatwa perihal di atas, atau yang lebih dikenal LGBT kemarin (03/03/2015) pun juga menyebutkan hukuman mati pantas dilakukan jika memang demikian adanya. Terutama hukuman itu ditujukan oleh pelaku sodomi.

"Untuk pelaku sodomi justeru harus dikenakan hukum ta'zir (setingkat hukuman mati)," katanya dan juga tertulis di rilis.

Namun di poin selanjutnya dalam rilis yang masuk dalam 'ketentuan hukum', fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini juga memberikan bagaimana sebenarnya penyimpangan seksual tersebut. Misalnya saja perbuatan yang dikenal dengan LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transeksual).

Dalam kategori atau poin itu MUI menghimbau agar pelaku yang memiliki kelainan seksual ini sebelum dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, sekiranya pelaku dapat disembuhkan. Salah satunya cara yaitu dengan memberikan pemahaman atau pelurusan tentang bagaimana penyimpangan tersebut.

Dan berikut poin-poin yang terdapat di 'Ketentuan Hukum' fatwa MUI Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Sebagaiman tertuang dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Di antaranya: Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan; homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya HARAM, dan merupakan bentuk kejahatan (karimah); pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir (maksimal hukuman mati) oleh pihak yang berwenang; melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah HARAM.

Dikeluarkan MUI di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2014. Bertanda tangan Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin Abdullah Fatah dan Sekretaris, DR. Asrorun Ni'am Sholeh. [robigusta/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X