Sabtu, 18 Syawwal 1445 H / 4 April 2015 10:20 wib
4.685 views
Dianggap Radikal, PJMI Menolak Pemblokiran Media Islam
JAKARTA (voa-islam.com) - Surat Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), nomor 149/K.BNPT/3/2015, yang meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme, menuai protes dari Ketua Umum Persaudaraan Jusnalisme Muslim Indonesia (PJMI), Muhammad Anthoni.
Memandang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
“Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari negara, bebas dari campur tangan, paksaan dan independent, menjadi aneh 19 media online dituding sebagai penyebar radikalisme dan diblokir. PJMI menolak pemblokiran oleh Kominfo,” kata Muhammad Anthoni kepada media di Jakarta, Senin (30/3).
Permintaan BNPT yang dilanjutkan dengan pemblokiran media online oleh Kominfo jelas–jelas melanggar undang–undang. Pemblokiran media online yang dituding oleh Kominfo semestinya meminta pendapat Dewan Pers.
“Pemblokiran 19 media online tersebut jangan hanya pendapat BNPT namun memperhatikan suara media bersangkutan dan Dewan Pers,” kata Muhammad Anthoni.
Anthoni menyerukan kepada pemerintahan Jokowi untuk mengambil langkah pendekatan yang baru terhadap kebebasan berekspresi terhadap media Islam.
“Bagi pemerintahan Jokowi waktu yang tepat untuk bertindak dengan tidak mengikuti agenda asing,” tandas Anthoni.
Sebelumnya, Kominfo meminta penyelenggara ISP agar memasukkan 19 situs ke dalam sistem filtering. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) akui kesulitan memblokir situs-situs berisi radikalisme, karena tidak komersial, sehingga susah mendapatkan kata kunci mereka melalui mesin pencarian di internet.
"Situs-situs terorisme atau radikalisme itu tidak untuk komersial, sehingga susah ditemukan (situsnya)," kata Menteri Kemkominfo, Rudiantara beberapa waktu lalu.
Rudiantara mengatakan, situs radikalisme memiliki perbedaan dengan situs konten negatif seperti pornografi yang mudah diakses dan dicari melalui sebuah kata kunci, karena umumnya dikomersialkan.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah langsung bisa melakukan pemblokiran begitu situs porno ditemukan, sementara untuk situs-situs radikalisme biasanya tersembunyi sehingga tidak mudah dicari dengan menggunakan kata kunci.
"Misalkan situsnya namanya 'abrakadabra', tapi isinya terorisme, jadi 'key word'-nya susah, kalau situs pornografi lebih mudah, misalnya dengan mengetik kata 'porn' atau esek-esek," ucapnya.
Rudiantara mengimbau kepada masyarakat atau pengguna internet yang mengetahui informasi situs yang berisi paham radikal untuk segera mengadukan kepada Kementerian Kominfo.
"Makanya saya mengharapkan masyarakat mengadukan ini (situs radikalisme), kita juga ada tempat untuk pengaduan konten melalui email aduankonten@mail.kominfo.co.id," tuturnya.
Menurut dia, sejauh ini kementeriannya telah telah mendapatkan aduan cukup banyak terkait situs yang meresahkan masyarakat, setidaknya ada 30 situs yang telah ditutup, seperti video gerakan ISIS yang beredar beberapa waktu lalu.(gun)
Berikut daftar lengkap 19 situs yang diminta diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
[syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!