Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.760 views

PH: Aneh, JPU Buat Dakwaan Baru terhadap Alfian Tanjung di PN Surabaya

JAKARTA (voa-islam.com), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak pada hari Senin (11/9) secara resmi mengajukan Dakwaan baru di PN Surabaya dengan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby terhadap Ustadz Alfian Tanjung.

Demikian diungkap Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri dalam keterangannya pada Kamis (14/9/2017).

"Hal tersebut dilakukan JPU setelah Dakwaan sebelumnya (6/9) dinyatakan batal demi hukum  oleh Majelis Hakim PN Surabaya, pada Putusan Sela karena tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2), (3) KUHAP, " kata Al Katiri.

Menurut Al Katiri, dalam Pasal 156 (3) KUHAP, Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum, Penuntut Umum dapat mengajukan Perlawanan Hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Tapi anehnya, katanya lagi,  mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya?

"Apa dasar hukumnya? Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP. Menurut kami akan sia-sia saja upaya JPU mengajukan Dakwaan  baru. Kesannya Dakwaan  baru ini seperti Zombie, sudah dinyatakan Batal Demi Hukum tapi dipaksakan hidup kembali. Dakwaan baru tersebut cacat hukum. Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui, " bebernya.

Al Katiri menegaskan bahwa JPU adalaj penegak hukum, akan tetapi dalam menuntut Ustadz Alfian Tanjung,  JPU tidak jelas menggunakan hukum apa.

Al Katiri menerangkan bahwa di Indonesia tidak dikenal dakwaan yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum, lalu diajukan Dakwaan baru.

"Aneh-aneh saja, Ustadz Alfian ini memang istimewa ya? Ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat, " ujarnya.

Menyikapi adanya pelimpahan ulang Dakwaan atas Ustadz Alfian  Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, maka Penasehat Hukum (PH)mengajukan Banding/Perlawanan atas Putusan Sela Perkara No:2320/Pid.Sus/2017/PN. Sby.

Al Katiri mengatakan alasan PH mengajukan banding, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Eksepsi Kompetensi Absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Ustadz Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.

Selain itu, sambungnya, dengan adanya Banding/Perlawanan. Maka pelimpahan Dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima.  Sebab,  Ustadz Alfian Tanjung melalui PH nya masih mengajukan Banding atas Putusan Sela dakwaan yang pertama agar PT Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, tapi yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan.  

"Dan memohon PN Surabaya menyatakan pelimpahan dakwaan ulang tidak dapat diterima karena dakwaan yang pertama masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias belum in kracht, " pungkasnya.  (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X