Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.912 views

Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI. Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.

Berkaitan dengan hal itu, Koalisi 1000 Advokat bela Islam perlu memberikan sejumlah klarifikasi diantaranya;

Pertama, bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Kedua, bahwa amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

"Ketiga, bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang," kata ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam,  Ahmad Khozinudin, SH dalam keterangannya, Selasa (8/9/2018).

Keempat, oleh dan karenanya, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.

"Kelima, setiap tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada upaya melakukan intimidasi, labelisasi, persekusi, Kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," jelas Ahmad.

Keenam, lanjut Ahmad, terhadap putusan a quo, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi,  "sebagai sarana hukum yang disediakan konstitusi untuk menguji putusan hakim ditingkat pertama," ucapnya.

Setelah mengikuti, menyimak dan mencermati fakta-fakta persidangan Putusan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara HTI melawan Pemerintah, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyatakan Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, tidak pernah dibubarkan, hanya dicabut status BHP nya.

"Seluruh anggota dan simpatisan HTI demi hukum sah dan legal, menjalankan aktivitas dakwah Islam dan menyebarluaskan paham dan ajaran Islam," kata Ahmad.

Kedua, setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum baik berdalih HTI telah dibubarkan, atau HTI dianggap organisasi terlarang, baik dilakukan oleh individu atau lembaga, institusi pemerintahan atau swasta, adalah bentuk pelanggaran hukum dan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.

"Ketiga, Secara substansi, Khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya,"papar Ahmad.

Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya Khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya.

Keempat, sambung Ahmad, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik praktisi hukum, akademisi, politisi, ulama, habaib, aktivis pemuda dan mahasiswa, birokrat dan para pejabat untuk tetap memberi dukungan pada HTI mengambil upaya hukum lebih lanjut.

"Agar terus dan tetap Istiqomah mengemban dakwah Khilafah, sebagai ajaran Islam yang Agung,"terangnya.

Kelima, kata Ahmad, mendesak seluruh aparat penegak hukum, institusi Peradilan, agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menjadikan konsepsi negara hukum berdiri tegak sebagai pilar negara.

"Dan menutup setiap celah intervensi kekuasaan politik yang hendak mengangkangi hukum,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X