
BOGOR (voa-islam.com)--Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal telah berlaku terhitung 17 Oktober 2019. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pun harus mensertifikasi halal produknya. Namun, tidak semua UMK mempunyai biaya untuk dibayarkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kemudahan, salah satunya Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Pada kesempatan ini pula, perwakilan Kemkop UKM juga meninjau pedagang gorengan yang telah disertifikasi halal pada program Corporate Social Responsibility (CSR) LPPOM MUI di sekitaran Air Mancur, Bogor.*
Sumber: Halalmui.org
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com