Sabtu, 10 Rabiul Akhir 1446 H / 18 September 2021 16:55 wib
4.890 views
HNW Apresiasi Perpres Dana Abadi Pesantren dan Sampaikan 4 Catatan Kritis
JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI dari FPKS, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi) sebagai aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Pasal 49 ayat 2) yang juga telah mendapatkan dukungan terbuka dari PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia.
Hidayat mengutip Pasal 23 ayat (2) bahwa Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren, di mana pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka. Lembaga pendidikan ini terus berkembang hingga jumlahnya kini mencapai 27.722 pesantren berdasarkan data Kemenag.
Dengan keluarnya PP Dana Abadi Pesantren maka Pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren dengan antara lain merealisasikan bantuan pendanaan untuk pesantren yang bersifat abadi, terus ada, hingga masa yang akan datang.
PKS akan bersama umat mengawal dan mengkritisi agar tujuan dari PP untuk membantu pesantren betul-betul bisa dilaksanakan, sehingga adanya PP ini akan membantu pesantren sebagaimana harapan dunia pesantren dan para ulama pengasuh pesantren sesuai ketentuan UU.
Dia mengingatkan jangan sampai aturan ini hanya memberikan harapan tanpa perwujudan apalagi bila malah menyulitkan pesantren dan para kiainya, sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pesantren dan kiai.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur misalnya menyampaikan kekhawatirannya agar jangan sampai Perpres tersebut menimbulkan keribetan pada tataran pelaksanaan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar di pesantren dan independensi serta marwah kiai.
“Kami apresiasi pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren, namun kami punya beberapa catatan khususnya terkait Pasal 23 dan Pasal 25 pada Perpres tersebut,” papar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Politisi yang akrab disapa HNW ini menyampaikan empat catatan kritisnya.
Pertama, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, sementara Dana Abadi Pendidikan dibiayai dari alokasi 20% APBN untuk sektor Pendidikan. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti bahwa munculnya alokasi anggaran untuk Dana Abadi Pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan pesantren yang sudah ada, yang dikelola melalui Kementerian Agama.
Kedua, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) ialah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, disebutkan bahwa LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.
Dia mengingatkan Pemerintah agar memastikan bahwa hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk pesantren harus berasal dari investasi yang dibenarkan oleh dunia pesantren, yaitu investasi yang sesuai dengan syariah.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini melanjutkan, catatan ketiga soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan.
Hidayat yang merupakan alumnus Pondok Modern Gontor ini juga berharap pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya, tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan. Dia mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan.
Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan pesantren. Hidayat mengingatkan Kementerian Agama untuk membantu dan tidak malah mempersulit dan memberatkan pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit, apalagi sampai mengusik independesi pesantren dan marwah para kiai pengasuh pesantren, karena sebagian besar pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan negara.
Selain para kiai merupakan pengasuh pesantren juga sebagai tokoh kharismatik/panutan di komunitasnya. Para kiai juga sangat padat kegiatannya di internal pesantren.
“Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke pesantren-pesantren dan para kiai pengasuh pesantren, program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi pesantren dan para santri, tanpa mencederai independesi pesantren dan marwah pengasuh pesantren,” ungkapmua.
Ia juga kembali mengingatkan Pemerintah agar juga menggunakan Dana Abadi Pendidikan untuk membantu santri/mahasiswa di universitas-universitas Islam di dalam negeri maupun luar negeri yang terdampak Covid-19, sebagaimana usulnya yang juga telah disepakati dalam Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 9 April 2020 silam.
“Ini untuk mempersiapkan generasi ulama muda pelanjut kiprah banyak ulama yang wafat karena Covid-19,” pungkasnya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!