Senin, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 4 April 2022 16:10 wib
5.392 views
Sekjen MUI: Madrasah Sudah Menjadi Sistem Pendidikan Sejak Lama
JAKARTA (voa-islam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Dia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.
“Mungkin ada upaya menghapus, muncullah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat,” kata dia dikutip dari gontornews.com.
Oleh sebab itu, kata dia, MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus madrasah.
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 ayat (2).
Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan Menengah. Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub-Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam Pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!