Kamis, 24 Sya'ban 1447 H / 12 Februari 2026 06:56 wib
337 views
DKI Jakarta Terapkan WFA Saat Lebaran 2026, Pramono: Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
JAKARTA (voa-islam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengikuti keputusan resmi pemerintah pusat yang telah menetapkan skema kerja fleksibel selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengambil langkah di luar kebijakan nasional dan akan sepenuhnya mengikuti arahan pusat.
“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, termasuk kebijakan WFA dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), Pemprov DKI akan menyesuaikan secara penuh dengan keputusan pemerintah pusat.
Namun demikian, Pramono mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu selama periode Lebaran, terutama karena tingginya mobilitas masyarakat saat mudik.
Menurutnya, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta agar aktivitas warga tidak terhambat akibat penerapan kebijakan kerja fleksibel tersebut.
"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci bahwa skema WFA akan berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan penetapan hari libur tambahan bagi pekerja.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan agar perusahaan tidak menganggap WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker juga meminta pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertata tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun pelayanan publik. (ANT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!