Jum'at, 3 Muharram 1448 H / 19 Juni 2026 14:15 wib
131 views
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditangkap Polisi
JAKARTA (voa-islam.com) - Kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Dua tersangka utama dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Taufiq. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua kliennya dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kronologi Penangkapan Dokter Tifa di Kampus UI
Dokter Tifa menjadi pihak pertama yang diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi.
- Waktu & Lokasi: Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di area kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
- Situasi: Penangkapan terjadi saat Dokter Tifa hendak menjalani salah satu tahapan akademiknya, yaitu sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran.
- Proses: Sekitar enam personel polisi mendatangi lokasi dan langsung membawa Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
Sesaat setelah diamankan, Dokter Tifa langsung menghubungi tim hukumnya. Muhammad Taufiq yang saat itu berada di Solo, Jawa Tengah, menyatakan akan segera bertolak ke Jakarta lewat jalur udara atau kereta untuk memberikan pendampingan hukum.
Penangkapan Roy Suryo Diwarnai Protes Sang Istri
Berselang satu jam setelah Dokter Tifa diamankan, polisi bergerak menuju kediaman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Taufiq menyebutkan penangkapan pada pukul 07.00 WIB ini berlangsung cukup dramatis.
- Situasi: Saat petugas datang, Roy Suryo diketahui sedang beristirahat di ruang kerjanya.
- Personel: Sebanyak enam personel polisi dikerahkan ke lokasi (empat berjaga di luar, dua masuk ke dalam), ditambah dua orang yang bertugas melakukan dokumentasi.
- Protes Istri: Istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat mengajukan penolakan keras. Ririen merasa keberatan karena polisi masuk hingga ke area privat (kamar).
- Penolakan Borgol: Ririen juga menolak keras ketika petugas hendak memborgol suaminya.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen). Loh, suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok, lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," tegas Taufiq menirukan pembelaan Ririen. Atas dasar itu, Ririen juga menolak menandatangani surat penangkapan.
Kuasa Hukum Tuding Polisi Cacat Prosedur
Merespons tindakan cepat kepolisian, Muhammad Taufiq menilai ada pelanggaran prosedur yang nyata dalam proses penangkapan kedua kliennya. Ada beberapa poin keberatan yang diangkat oleh tim hukum:
- Status Kooperatif: Roy Suryo dan Dokter Tifa diklaim selalu taat menjalani wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
- Tanpa Surat Penahanan: Polisi langsung membawa surat penangkapan tanpa didahului surat panggilan resmi maupun surat perintah penahanan yang jelas.
- Minim Transparansi: Tim hukum menyayangkan tidak adanya kejelasan mengenai status berkas perkara kliennya—apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum—serta kejelasan tahapan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor atau dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya. Harusnya surat panggilan, bukan langsung surat penangkapan," kritik Taufiq. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!