|
Al-Quds – PIP: Laporan dari PBB menyebutkan, lebih dari 80 wilayah permukiman yang dihuni sekitar 250 juta ribu warga Palestina pernah mengalami kebiadaban Zionis. 76.000 diantaranya sampai pada level berbahaya. Neraca kasus perpekanya terus mengalami peningkatan menyebabkan sejumlah warga terluka atau barang-barangnya rusak.
Selama tahun 2011 aksi kelompok pemukim Zionis naik 40 %, jika dibanding tahun sebelumnya atau meningkat 165 % jika dibanding tahun 2009.
Coordinator HAM yang berada dibawah PBB (OCHA), dalam laporanya menyebutkan, kejahatan pemukim Zionis mencakup penganiayaan fisik serta kondisi-kondisi yang memprihatinkan bagi kelangsungan hidup bangsa Palestina yang berada di bawah penjajahan militer. Seperti, serangan fisik, pelecehan, penyitaan hak milik pribadi, penghancuran, menghambat akses ke area penggembalaan dan lahan pertanian, manjadi sasaran serangan terhadap baik terhadap ternak maupun tanah pertanian.
Laporan menyebutkan, pemerintah Zionis bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus penganiayaan kelompok Zionis ini. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi sejumlah serangan oleh pemukim yang tinggal di "pos-pos", pemukiman kecil yang dibangun tanpa izin resmi, dan kebanyakan dibangun di atas tanah milik pribadi warga Palestina. Sejak 2008 para pemukim melancarkan serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka sebagai alat untuk mencegah pembokaran yang dilakukan pasukan Zionis, yang dikenal dengan operasi strategi "Surat Berharga”.
Dalam kaitan ini, laporan mengatakan pada tahun 2011, telah terjadi penghancuran hampir sepuluh ribu pohon milik warga Palestina, kebanyakan pohon zaitun oleh tangan para pemukim Zionis. Aksi ini menyebabkan kehidupan ratusan bangsa Palestina diambang kehancuran.
Laporan juga mengungkapkan, lebih dari 90 persen pengaduan dari warga Palestina yang barang dan miliknya dirusak kelompok Zionis ditutup pengadilan. Pengaduan ini tidak sampai ke kepolisian dan tanpa dakwaan apapun.
Pemerintah Israel berulang kali gagal dalam respon penegakan hukum untuk kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina. Mereka juga gagal menghentikan serangan, di samping gagal dalam menindak lanjuti serangan ini. Adapun system sistem saat ini, yang dibuat untuk mekenisme pengaduan yang harus ditempuh warga yang akan mengadukan kasusnya kepada pemerintah justru menghambat pelaksanaan pengaduan ini.
Dalam laporan terakhirnya, lembaga PBB menegaskan, sesuai dengan undang-undang HAM dan undang-undang internasional pasukan Israel wajib menghentikan serangan terhadap warga sipil dan harta miliknya serta melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus secara komprehensif, tidak memihak dan independen. (asy)
|