Jum'at, 7 Zulqaidah 1447 H / 24 April 2026 10:42 wib
173 views
PIHK Tolak Pengembalian Keuntungan, Ini Dasar Konstitusi dan Syar’inya
Oleh:
Ali Yusuf, SH | Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil para pihak, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya sudah ditahan.
Pada Kamis (23/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi.
Pertama, pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap saksi berinisial DDD dari PT Chairul Umam Addauli, ZUL selaku Direktur PT Nadwa Mulia Utama, serta ST selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.
Kedua, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi berinisial KBS selaku Direktur PT Zahra Oto Mandiri dan FMN selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata.
Setelah pemeriksaan, KPK menyampaikan pembaruan informasi berupa imbauan agar PIHK kooperatif mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penyerapan kuota haji tambahan. Berikut pernyataan resmi yang disampaikan juru bicara KPK:
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari Saudara KB, tetapi juga dari PIHK lainnya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian. Untuk itu, KPK mengimbau kepada asosiasi maupun PIHK lain agar bersikap kooperatif, baik dalam memberikan keterangan maupun mengembalikan uang yang diperoleh dari pengisian kuota haji tersebut.
Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan terkait pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji tahun 2022–2024.
Oleh karena itu, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa ataupun belum melakukan pengembalian.
Terkait imbauan tersebut, terdapat perbedaan sikap di antara PIHK. Sebagian telah mengembalikan keuntungan, sementara sebagian lainnya masih ragu. Atas perbedaan ini, penulis menyampaikan pandangan hukum sebagai opini legal.
Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Dalil ini telah ditegaskan dalam berbagai praktik penegakan hukum. Lalu, bagaimana dasar bagi pihak yang memilih bertahan dan tidak mengembalikan keuntungan? Penulis menegaskan: ada dasar hukumnya.
Dasar tersebut terdapat dalam Konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28G, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa keuntungan yang diperoleh secara sah tidak serta-merta dapat diambil.
Dari perspektif syar’i, terdapat pula landasan dalam Maqasid Syariah, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), yang menekankan pentingnya menjaga hak kepemilikan yang sah.
Penulis telah mengikuti perkembangan perkara ini selama lebih dari satu tahun. Banyak dinamika dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Salah satu perkembangan penting adalah penetapan dan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, sementara pihak swasta belum diperlakukan serupa.
Padahal, dalam praktik umum perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, penanganan biasanya dilakukan dalam satu paket, melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta secara bersamaan.
Jika melihat waktu penetapan tersangka yang berbeda, terdapat indikasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dipisahkan. Hal ini menunjukkan adanya kebijakan berbeda dari KPK. Penulis menilai kondisi ini tidak lazim, sehingga wajar jika publik mempertanyakan alasan pemisahan tersebut.
Publik kini menunggu apakah akan ada tersangka lain, ataukah hanya berhenti pada empat tersangka. Selain itu, keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut juga memunculkan pertanyaan, apakah hal tersebut merupakan bagian dari uji respons publik.
Reaksi masyarakat yang cukup kuat membuat KPK kemudian mengembalikan penahanan ke rumah tahanan negara. Pada akhirnya, arah penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tangan KPK—baik terkait jumlah tersangka maupun kelanjutan kasus ini.
Namun, melihat kuatnya respons publik, besar kemungkinan perkara ini akan terus berlanjut.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!