Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
36.748 views

Putusan MK No 60 Tahun 2024, Saatnya PKS Kembali Pada Koalisi Umat Islam

Oleh : Eggi Sudjana

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, adalah putusan yang bisa menjadi peta jalan bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk kembali menuju jalan pulang, untuk kembali berkoalisi dengan umat Islam . Pasalnya, dengan dikeluarkannya putusan ini PKS bisa secara mandiri menentukan nasib dan masa depan politiknya sendiri di sejumlah Pilkada di seluruh Indonesia.

Putusan ini, memungkinan bagi PKS untuk kembali kepada umat, membersamai kembali konsituen dan seluruh pendukungnya. Mengingat, argumentasi PKS untuk bergabung ke Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) pada sejumlah Pilkada, Khususnya Pilkada Sumatera Utara (Sumut) dan Pilkada Jakarta menjadi tidak relevan lagi.

Sebelumnya PKS memiliki sandaran legitimasi untuk bergabung di Koalisi KIM Plus, karena tidak dapat mencalonkan Paslon sendiri secara mandiri. Namun, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, PKS dapat berdiri dikaki sendiri, menjadi Partai yang independen untuk menentukan masa depan politiknya.

Putusan MK ini menganulir syarat Pilkada harus 20 % dari perolehan kursi atau 25 % perolehan suara yang diperoleh Parpol atau Gabungan Parpol, sehingga PKS bisa maju sendiri dalam sejumlah Pilkada di seluruh Indonesia, khususnya di Jakarta dan Sumatera Utara.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Berdasarkan Putusan ini, PKS dengan 18 kursi di DPRD Provinsi Jakarta, bisa maju sendiri di Pilkada Jakarta dan kembali mengusung Paslon AMAN (Anies Sohibul Iman). Berdasarkan putusan ini, PKS juga tidak perlu terlibat mendukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut, dan mempertimbangkan untuk mengusung Paslon sendiri.

Argumentasi PKS tidak memiliki cukup kursi, tidak bisa maju Pilkada sendiri sehingga PKS terpaksa harus bergabung dengan KIM Plus, sejak terbitnya putusan MK alasan tersebut tidak lagi relevan. PKS bahkan masih punya waktu sebelum tanggal 27 Agustus 2024 saat pendaftaran calon, untuk melakukan restrategi politik dengan keluar dari KIM Plus, kembali pada Koalisi umat dan mengusung sendiri Paslonnya.

Tindakan ini penting diambil PKS, sebab jika tidak PKS akan banyak kehilangan konsituen dan pendukungnya. Sebagaimana diketahui, basis pemilih dan pendukung PKS adalah mereka yang anti pada kezaliman yang saat ini dipamerkan oleh rezim Jokowi. Bila PKS tetap berada di KIM Plus, penulis khawatir PKS akan diasosiasikan sama dengan rezim Jokowi dan ditinggalkan umat.

Di berbagai platform sosial media, banyak beredar video kekecewaan sejumlah pendukung PKS atas keputusan PKS gabung KIM Plus, baik di Pilkada Jakarta maupun di Pilkada Sumatera Utara. Di Pilkada Jakarta, kesannya PKS haus jabatan. Di Pilkada Sumut, PKS dianggap menjilat ludah sendiri dalam konteks politik dinasti.

Lagipula, penulis khawatir jika PKS tetap berada di KIM Plus, hal ini akan memicu pembelahan di internal kader PKS. Mungkin saja, akan terjadi turbulensi politik, gerakan kader yang ingin kembali berkoalisi dengan umat akan membentuk arus 'PKS Perjuangan', dan tidak lagi berfusi dengan PKS yang berkoalisi dengan KIM Plus. Bahwa hal ini sangat urgent untuk di saunding dikalangan Orang - Orang PKS yang masih memiliki Ideologi Islamnya yang militan sebagaimana diatur dalam Surat At Taubah Ayat 111 :

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَ مْوَا لَهُمْ بِاَ نَّ لَهُمُ الْجَــنَّةَ ۗ يُقَا تِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَ يُقْتَلُوْنَ ۗ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰٮةِ وَا لْاِ نْجِيْلِ وَا لْقُرْاٰ نِ ۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَا سْتَـبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖ ۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

"Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung." (QS. At-Taubah 9: Ayat 111)

Bahwa Sisi lain nya yang mesti di cermati ialah gerakkan badut-badut politik yang jadi Anggota DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan MK dengan cara membuat UU dadakan tanpa naskah akademik nya yang bisa menghalangi berlakunya putusan MK yang Final dan berlaku seketika tersebut hingga putusan MK No 60 / 2024 kandas , jika itu terjadi yang cawe-cawe atau kerennya aktor intelektual nya dapat di duga Jokowidodo , maka Kiranya Presiden RI ke 8 ( Delapan ) Prabowo Subianto , insyaaAllaah dapat mengatasinya tapi sebaiknya tidak Ada Anggota DPR RI yang tertarik buat UU yang anti terhadap putusan MK tersebut . Salam Juang. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Keutamaan Doa Saat Safar

Keutamaan Doa Saat Safar

Kamis, 25 Sep 2025 14:31

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Kamis, 25 Sep 2025 08:55

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Kamis, 25 Sep 2025 07:52

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

Rabu, 24 Sep 2025 17:47

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Rabu, 24 Sep 2025 13:09

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Rabu, 24 Sep 2025 12:32

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Rabu, 24 Sep 2025 12:01

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 10:52

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Selasa, 23 Sep 2025 21:06

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Selasa, 23 Sep 2025 15:28

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Selasa, 23 Sep 2025 13:38

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

Selasa, 23 Sep 2025 11:16

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Selasa, 23 Sep 2025 10:26

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Selasa, 23 Sep 2025 08:53

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Senin, 22 Sep 2025 13:08

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

Senin, 22 Sep 2025 12:23

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

Senin, 22 Sep 2025 11:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X