Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.207 views

Yang Tidak Bertetangan dengan Hukum Tertinggi, Baiknya Tidak Batalkan Perda

JAKARTA (voa-islam.com)- Menurut Fahira Idris , dirinya mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun untuk minuma keras, anggota DPD ini tetap yakin bahwa tidak ada yang bertentangan dengan aturan hukum.

Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi. Tetapi jika pembatalan itu kepada Perda yang dianggap intoleran apalagi Perda pelarangan total miras, Pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci. Demikian katanya, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com, kemarin (16/06/2016) malam.

“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan.”

Saat ini, lanjut tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4). Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya. Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol.

“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkan.” (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X