Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.995 views

Jokowi Hapus 3.143 Perda, Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda

JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.?

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.?

"Kalau dicabut, harus melalui?judicial review?atau?political review.DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6) yang lalu.

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Beberapa hari sebelumnya Presiden Jokowi menilai akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan Undang-Undang, menghapus ribuan Perda.

Alasan Presiden Jokowi menghapus ribuan Perda tersebut, karena ia tidak ingin keberadaannya malah menimbulkan polemik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro.

"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dari ribuan perda yang dicabut, diantaranya adalah Perda tentang Minuman Keras (Miras), dan hampir semua Perda yang dicabut itu juga mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana Islami pegawai yang beragama Islam.?

Berikut ini adalah contoh-contoh Perda bernuansa Islami yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:

  1. Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
  2. Wajib bisa baca Al Qur?an bagi siswa dan calon pengantin.
  3. Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
  4. Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan Ramadhan.
  5. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
  6. Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
  7. Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
  8. Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat.
  9. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
  10. Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
  11. Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)

[dbs/syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X