Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.990 views

Pemprov DKI Diduga Seenaknya Tafsirkan Hukum Soal Beli Lahan RSSW

JAKARTA (voa-islam.com)- Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang  Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mekanisme pelaksanananya diatur dalam Perpres 71 tahun 2012 dan Perpres 40 tahun 2014, semestinya ditafsirkan secara komprehensif oleh Pemprov DKI  dalam melaksanaan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

"Dalam Bab I Ketentuan Umum Perpres No. 71 tahun 2012, pasal 2 dikatakan, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil," demikian siaran pers dari Bastian P Simanjuntak

Presiden, Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Kamis (22/06/2016).

Dalam proses perencanaan, Instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum, harus berdasarkan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana kerja pemerintahan Instansi yang bersangkutan.

"Pada pasal 121, tentang pengadaan tanah skala kecil, dikatakan bahwa: 'Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan

Umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak'."

Namun pasal 121 Perpres 71 tahun 2012 tersebut, direvisi luasannya dengan terbitnya Pepres 40 tahun 2014, dimana luas tanah skala kecil yang tadinya 1 hektar, di revisi menjadi 5 hektar. Dengan demikian maka tanah sumber waras seluas 3,6 hektar masuk dalam kategori tanah skala kecil.

"Di pasal 121 maupun di pasal lainnya, tidak ada yang mengatakan bahwa proses pembelian tanah skala kecil tidak perlu melalui tahapan-tahapan yang di atur dalam Bab I ketentuan umum Perpres 71 tahun 2012."

Sehingga, pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo yang seolah-olah tidak mempersalahkan Ahok dalam menggunakan perpres 40 tahun 2014 di mana Ahok telah melompati tahapan-tahapan yang diatur dalam Perpres 71 tahun 2012, adalah kurang tepat. (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X