Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.671 views

Lembaran Alquran Jadi Bungkus Petasan, HNW: Penistaan Berulang Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk keras dipergunakannya lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagai pembungkus dan bahan petasan.

Pria yang akrab disapa HNW ini sepakat dengan MUI dan Muhammadiyah yang menegaskan penggunaan lembaran Al-Qur’an sebagai bungkus petasan sebagaimana kedapatan di Ciledug, Tangerang, merupakan perbuatan penistaan terhadap AlQuran, kitab Sucinya Umat Islam, sehingga perlu diusut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang tegas, agar tak berulang.

Apalagi, kata HNW, kasus ini sempat jadi viral di medsos yang menandakan kasus seperti ini sudah jadi perhatian publik. Dan berulangnya kejadian penistaan terhadap Agama-agama dan Simbol semua Agama yang diakui di Indonesia membuktikan makin diperlukan adanya instrumen hukum yang ‘lex specialis’ yang bisa melindungi simbol Agama-agama di Indonesia, agar bisa membuat jera siapapun yang akan kembali melakukan penistaan Agama, Tokoh Agama maupun Simbol Agama-agama yang diakui di Indonesia.

“Saya mengutuk keras berulangnya penistaan Agama, dan mendukung sikap Muhammadiyah dan MUI yang secara terbuka telah meminta agar Polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas. Ini memang harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Al-Qur’an sebagai Kitab Suci, agar kesucian Agama dan ajarannya tetap terjaga, sehingga ajaran Agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar Umat beragama juga selalu dapat dijalankan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/09/2021).

HNW sapaan akrabnya mengatakan untuk mendukung penegak hukum menjaga ketertiban terkait keharmonisan umat beragama, diperlukan juga instrumen hukum yang lebih memadai dan spesifik (lex specialis) untuk melindungi simbol Agama secara efektif dan sistematis.

HNW mengatakan bahwa instrumen hukum yang tersedia untuk saat ini belum menimbulkan efek jera kepada pelaku penistaan terhadap Agama Islam dan simbolnya, sehingga masih terus terjadi.

Sehingga ada tokoh Budha yang heran dengan terus terjadinya penistaan terhadap Agama Islam (Simbol atau Tokohnya) di Indonesia, Negara Pancasila, yang mayoritas warganya justru beragama Islam.

“Semakin seringnya penistaan Agama dan simbol Agama, bahkan selain saat ini dijadikan sebagai bungkus petasan, juga beberapa kali menjadi bahan lawakan atau candaan oleh para aktivis stand up comedy. Itu terjadi karena permisifnya publik, juga karena tidak adanya sanksi hukum yang tegas, sehingga para penista Agama atau Simbol Agama mengira mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga nista itu terulang lagi dan lagi,” ujar HNW tegas.

HNW mengatakan bahwa selama ini perbuatan penistaan agama kerap kali diusut dengan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahaan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau Pasal 156s KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun.

“UU tersebut hanya terdiri dari 5 pasal, jadi tidak secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap Agama atau Simbolnya seperti Rumah Ibadah maupun Kitab Suci,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyiapkan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap semua Agama yang diakui di Indonesia dan simbol-simbolnya.

“Ini seharusnya bisa menjadi fokus prioritas DPR, agar segera bisa diundangkan, agar kejadian penistaan Agama dan Simbol Agama yang meresahkan masyarakat, tidak terulang lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan Agama ini mengatakan bahwa dalam draft RUU PTASA itu telah dijelaskan secara rinci mengenai simbol-simbol Agama-agama yang diakui oleh Negara Indonesia dan yang dihormati oleh pemeluk-pemeluknya.

“Tujuannya adalah selain memberikan kepastian hukum, juga memberi pemahaman terhadap masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum berupa penistaan Agama, dan agar Agama dan Simbol Agama yang sangat terkait dengan sila I Pancasila dan pasal 29 UUD NRI 1945, bisa dihormati dan dijaga,” tegas HNW.

Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa RUU PTASA juga mengatur upaya sistematis dalam melakukan perlindungan.

“Jadi, pengaturannya selain memberikan sanksi yang lebih keras, tetapi juga ada upaya preventif, berupa edukasi kepada masyarakat untuk menghormati simbol semua Agama yang diakui di Indonesia itu, sehingga tidak menjadi bahan penistaan, lawakan atau candaan atau hal-hal lain yang tidak meletakkannya pada posisi yang dihormati.

“Agar terciptalah kondisi yang lebih kondusif untuk merawat toleransi dan harmoni juga kokoh kuatnya kedaulatan NKRI. Dan ditengah kesulitan ekonomi dan sosial yang dialami Bangsa dan NKRI akibat covid-19, mestinya Agama dan simbol-simbolnya makin dihormati dan jadi rujukan, karena memberikan solusi untuk penguatan spirit kehidupan atasi tantangan-tantangan, jangan malah terus dibiarkan terjadinya penistaan dalam berbagai modusnya, yang bisa berdampak sangat negatif untuk eksistensi harmoni Bangsa dan keutuhan NKRI,” pungkas HNW.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Israel Hancurkan 79% Masjid, 3 Gereja di Gaza Selama Perang Genosida Terhadap Warga Palestina

Israel Hancurkan 79% Masjid, 3 Gereja di Gaza Selama Perang Genosida Terhadap Warga Palestina

Sabtu, 05 Oct 2024 21:26

Wendi Zarman: 'Diin al Islam Hutang Manusia atas Eksistensinya'

Wendi Zarman: 'Diin al Islam Hutang Manusia atas Eksistensinya'

Sabtu, 05 Oct 2024 15:28

Mawlawi Abdul Kabir: Imarah Islam Tidak akan Tunduk pada Tuntutan Asing

Mawlawi Abdul Kabir: Imarah Islam Tidak akan Tunduk pada Tuntutan Asing

Sabtu, 05 Oct 2024 14:45

Aliansi Bela Palestina Akan Gelar Aksi Setahun Genosida di Kedubes AS

Aliansi Bela Palestina Akan Gelar Aksi Setahun Genosida di Kedubes AS

Sabtu, 05 Oct 2024 10:40

Kemlu Pastikan 65 WNI Dievakuasi dari Libanon Hingga Oktober 2024

Kemlu Pastikan 65 WNI Dievakuasi dari Libanon Hingga Oktober 2024

Jum'at, 04 Oct 2024 21:08

Ini 4 Poin Klarifikasi LPPOM MUI Usai Disebut Memeriksa 32 Produk Halal 'Wine' dan 'Beer' oleh BPJPH

Ini 4 Poin Klarifikasi LPPOM MUI Usai Disebut Memeriksa 32 Produk Halal 'Wine' dan 'Beer' oleh BPJPH

Kamis, 03 Oct 2024 20:41

Citra Satelit Ungkap Serangan Rudal Iran Rusak Pangkalan Udara F-35 Israel

Citra Satelit Ungkap Serangan Rudal Iran Rusak Pangkalan Udara F-35 Israel

Kamis, 03 Oct 2024 20:04

Disunnahkan Potong Kuku di Hari Jum’at?

Disunnahkan Potong Kuku di Hari Jum’at?

Kamis, 03 Oct 2024 17:09

Menyorot Rokok sebagai Benda Penuh Mudhorot

Menyorot Rokok sebagai Benda Penuh Mudhorot

Kamis, 03 Oct 2024 15:33

Al-Qassam Nyatakan Tanggung Jawab Atas Penembakan di Tel Aviv Yang Menewaskan 8 Pemukim Yahudi

Al-Qassam Nyatakan Tanggung Jawab Atas Penembakan di Tel Aviv Yang Menewaskan 8 Pemukim Yahudi

Kamis, 03 Oct 2024 14:42

Iron Dome Gagal Cegat Rudal Balistik Iran, Masoud Pezeshkian: Lebih Rapuh dari Kaca

Iron Dome Gagal Cegat Rudal Balistik Iran, Masoud Pezeshkian: Lebih Rapuh dari Kaca

Rabu, 02 Oct 2024 21:47

Temukan Nama Produk Terkait Hal Haram, Ini Langkah Penyelesaian Komisi Fatwa MUI

Temukan Nama Produk Terkait Hal Haram, Ini Langkah Penyelesaian Komisi Fatwa MUI

Rabu, 02 Oct 2024 21:23

Komisi Fatwa MUI: Sertifikasi Halal Metode Self Declare Rentan, Harus Ekstra Teliti

Komisi Fatwa MUI: Sertifikasi Halal Metode Self Declare Rentan, Harus Ekstra Teliti

Rabu, 02 Oct 2024 21:04

Menteri Pertahanan Iran Klaim Serangan Rudal Terbaru ke Israel Capai Sasaran Lebih dari 90 %

Menteri Pertahanan Iran Klaim Serangan Rudal Terbaru ke Israel Capai Sasaran Lebih dari 90 %

Rabu, 02 Oct 2024 16:32

Cinta Rasulullah Sepanjang Masa, Bagaimana dengan Cintamu?

Cinta Rasulullah Sepanjang Masa, Bagaimana dengan Cintamu?

Rabu, 02 Oct 2024 05:27

Fufufafa, Politik Dinasti dan Kepemimpinan Islam

Fufufafa, Politik Dinasti dan Kepemimpinan Islam

Rabu, 02 Oct 2024 05:07


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X