Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.311 views

Diduga Khianati Pancasila dan UUD 1945, DPR Wajib Evaluasi 5 Hakim MK

BANDUNG (voa-islam.com) - Ketua Presidium ICMI Muda Pusat Ahmad Zakiyuddin menyesalkan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang beleid pidana terkait kesusilaan.

Pasal-pasal yang dimohonkan uji materil, lanjut Zakiyudin adalah pasal 284 KUHP (perzinahan) yang hanya berlaku jika salah satu pelakunya terikat dalam perkawinan. Pasal 285 KUHP (perkosaan) yang membatasi korban hanya pada wanita saja. Sedangkan pasal 292 KUHP tidak melindungi kelompok korban orang dewasa sehingga tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Sebab Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul hubungan sesama jenis hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diduga belum dewasa, sedangkan pada korban yang telah dewasa tidak diberikan perlindungan hukum. Orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis akhirnya dibiarkan dan tidak ada ketentuan hukum yang pasti," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima voa-islam.com, Jumat (30/12).

Zakiyuddin mengungkapkan kecewa dengan pendapat MK yang menganggap bahwa pasal yang dimohonkan uji materil oleh para pemohon dianggap sama sekali tidak inkonstitusional.

"Pendapat Mahkamah tersebut jelas sangat melukai umat beragama di Indonesia dan tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.

Majelis Pimpinan Pusat (MPP) ICMI Muda pun menyampaikan 5 Point pernyataan sikap sebagai berikut:

Dalam poin pertamanya, ICMI Muda memandang bahwa penolakan permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang beleid pidana terkait kesusilaan yang dilakukan oleh 5 Hakim MK adalah bukti pengabaian penerapan nilai nilai agama dan ketertiban umum. Nilai-nilai agama dan ketertiban umum seharusnya dijadikan pedoman yang harus dipatuhi dalam membentuk Norma UU. MK sejatinya menjadikan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai rujukan, karena sangat Jelas menegaskan bahwa jati diri dan identitasnya sebagai konstitusi yang berketuhanan (Godly Constitution).

Kedua, Kami sangat setuju dengan pemohon bahwa pengaturan perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul yang diatur dalam KUHP memang sangat tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi sosio kultural masyarakat Indonesia yang religius sehingga membutuhkan perluasan tafsir oleh MK. Penolakan permohonan para pemohon yang dilakukan oleh MK menunjukan bahwa lembaga tersebut sudah mengabaikan nilai nilai agama dan ketuhanan. Alasan bahwa MK sebagai Lembaga yudikatif, tak berwenang untuk membuat norma hukum baru (negative legislature) sebagai alasan yang tidak masuk akal. Zakiyuddin memandang bahwa MK Seharusnya bisa membatasi diri untuk tidak berlaku sebagai “positive legislator” dengan memperluas lingkup suatu tindak pidana. “Manakala terdapat norma UU bertentangan dengan nilai agama dan nilai nilai pancasila, maka sudah sepatutnya norma UU itulah yang harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan nilai agama dan nilai nilai ketuhanan.

Ketiga, Dalih MK tak berwenang untuk membuat norma hukum baru (negative legislature) sebagai dalih yang mengada ada sebagai pengelakan publik, sebab dalam kenyataannya dalam beberapa putusan, MK, MK pernah berperan sebagai positif legislature. Misalnya saja dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak dan Kedudukan Anak Luar Perkawinan, Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Putusan MK No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan putusan MK lainnya dengan amar putusan conditionally constitutional dan unconditionally constitutional. Dalam putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah menyatakan bahwa putusannya bersifat self executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terlebih dahulu. Lain halnya dalam putusan MK No. 110-111-1112-113/PUU-VII/2009. MK bahkan melabrak prinsip non-retro aktif yang telah berlaku universal

Keempat. Fungsi MK seharusnya mempunyai kewajiban konstitusional untuk senantiasa menjaga norma dalam suatu undang-undang agar tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan bahkan dalam hukum pidana sekalipun, sehingga MK mampu menjadi lokomotif Penjaga Konstitusi utama Negara yang melindungi ummat beragama di indonesia dari serangan idiologi Asing seperti LGBT ini. sebagaimana TNI yang menjaga kedaulatan negara dari ancaman negara lain. Penolakan penerapan nilai-nilai agama oleh 5 Hakim MK adalah sebagai bukti menegasikan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 yang justru akan mengancam pertumbuhan generasi. Siapapun yang mengabaikan nilai nilai pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai ketuhanan dan ketertiban umum maka tugas negaralah dalam hal ini DPR dan Presiden sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap Lima hakim MK yang jelas-jelas melakukan pengabaian terhadap nilai nilai pancasila dan UUD 1945, sebab seandainya negara melalui DPR dan presiden abai terhadap tegaknya nilai-nilai agama dan ketertiban umum, maka keutuhan Negara dan keselamatan generasi akan terancam. Jika lokomotif utama Konstitusi Negara melakukan pembiaran maka sudah dipastikan, kehancuran generasi akan berada pada titik darurat krusial

Kelima, ICMI Muda mendesak DPR RI dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk bersama sama mengantisipasi menyebarnya Idiologi LGBT melalui berbagai perangkat hukum yang jelas sehingga tidak menyebar dan mengancam generasi. Pemerintah dan DPR seharusnya menjadi lokomotif pertama dan utama dalam penegakan kepastian hukum dan dalam menjaga agar tidak kehilangan generasi.

Demikian catatan Akhir Tahun MP ICMI Muda Pusat, Semoga menjadi Ikhtiar Kebangsaan dalam Mewujudkan Kedaulatan Negara dan Ketahanan Keluarga menuju bangsa yang beradab.

Bandung, Sabtu 30 Desember 2017

 

Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat

 

Ahmad Zakiyuddin                              Tumpal Panggabean 

 

 

(Ketua Presidium)                              (Sekretaris Jenderal)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Press Release lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X