Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.999 views

Khamr Halal di Negeri ini?

Sahabat Voa Islam pencinta syariat agung Allah Subhanahu wa ta'ala...

Bunga (nama samaran), seorang siswi kelas 3 SMP, diperkosa Fr, warga Kecamatan Sukowono, di sebuah kebun jati dekat sekolahnya di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Si siswi teler setelah minum minuman keras oplosan (beritajatim.com, 22/01/2014).

Inilah bahaya minuman keras, jika sudah mabuk maka bisa jadi akan memperkosa, lalu bisa merampok. Takut perbuatannya diketahui orang lain. Maka si korban bisa jadi juga akan dibunuh. Fakta seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Adapun penyelesaian masih minim.

Negara tidak melarang Minuman beralkohol.

Pada tanggal 6-12-2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yaitu : perpres no. 74/2013 tentang pengedalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol)sebagai pengganti dari Kepres no.3/1997 yang telah di batalkan oleh MA. Perpres ini menunjukkan bahwa sebenarnya mihol tidak dilarang, hanya sekedar diatur dan mengawasi baik produksi maupun peredaran/penjualannya.

Di dalam pasal 3 ayat 3 : “ pengawasan sebagai mana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya”. Perpres ini membagi minumana beralkhohol (mihol) dalam tiga golongan. Golongan A, mihol dengan kadar etanol sampai 5%. Golongan B mihol dengan kadar etanol 5 – 20%. Dan golongan C mihol dengan kadar etanol 20 – 55%.

Sesuai dengan perpres ini, mihol hanya boleh diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri perindustrian atau impor oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari menteri perdagangan. Peredaran mihol hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari kepala BPOM Kemenkes. Di pasal 4 ayat 4 diatur bahwa mihol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol dari menteri perdagangan.

Pasal 7, mihol golongan A,B, dan C hanya dapat dijual di : a. hotel,bar dan Restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.b. toko bebas bea. dan c. tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta. Diluar tempat-tempat tersebut, mihol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran mihol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Sangat jelas sekali bahwa perpres ini melegalkan minuman beralkohol (khamr) untuk diproduksi dan juga impor kalau ada izin.

Membahayakan Umat

Keberadaan perpres menunjukkan bahwa negara sengaja menghancurkan masyarakatnya. Terutama kalangan remaja. Memang benar, minuman keras oplosan seperti cukrik yang telah menewaskan banyak orang itu dilarang beredar. Akan tetapi alasan pelarangan karena cukrik tidak berizin. Bisa jadi suatu saat ada pengusaha besar yang berinvestasi kemudian melegalkan minuman cukrik maka aparat tidak akan bisa melarang lagi.

Mengapa Negara tidak mempertimbangkan sama sekali bahaya dari minuman beralkohol. Padahal menurut WHO pertahun ada 320.000 orang didunia meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan alkohol. Ini belum lagi fakta kasus-kasus seperti diatas, yang memperkosa dengan alasan mabuk, pengemudi kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang parah. Pembunuh sisca sangmodel cantik pun mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol ketika hendak merampok kemudian membunuh dan masih banyak lagi kasus yang hampir sama yang terjadi akibat dari pengaruh minuman beralkohol.

Sebenarnya siapa yang diuntungkan dari dilegalkannya mihol ini? Tentunya pengusaha minuman beralkohol. Sebab uang akan mengalir terus karena bisnisnya lancar. Tidak ada yang melarang apalagi mengusik. Dengan dilegalkannya minuman beralkohol menguntungkan pengusaha, akan tetapi disisi lain membahayakan masyarakat. Itu semua disebabkan standar keuntugan. Materi menjadi segalanya. Khas negara yang menerapkan sistem kapitalis-demokrasi. Tidak peduli kerusakan maha besar yang ditimbulkan.

Islam melarang minuman Beralkohol (khamr)

Islam sebagai sistem hidup, telah melarang peredaran khamr dan mengomsusinya. Selama manusia mengambil sistem selain Islam. Selama itu pula ada pihak yang dirugikan. Apakah kerusakan hidup ini terus dibiarkan? Karena itulah Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,(berkorban untuk} berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (TQS. Al Maidah : 90)

Rasulullah SAW. Bersabda :”semua yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim)

Adapun khamr itu tetap haram baik sedikit maupun banyak karena Rasulullah saw. Bersabda :

Apa ( minuman/ cairan yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram”.(HR. Ahmad & Ashhabus Sunan)

Minuman beralkohol (khamr) juga haram untuk diperjual belikan, Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya apa yang diharamkan meminumnya maka diharamkan pula menjualnya.” (HR. Muslim)

hukum berkaitan dengan khamr ini di perinci lagi dengan sabda Rasulullah SAW yang lain yakni : dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda ; “Rasulullah saw melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: yang memerasnya, yang diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjual, yang memakan harganya, yang membeli dan yang dibelikan.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu majah)

dari hadist ini dengan tegas Islam melarang menjual khamr.

Rasulullah juga bersabda. :

Nabi Muhammad saw. Mendera orang yang meminum khamr dengan pelepah korma dan terompah sebanyak empat puluh kali dera ;” (HR. Al Bukhari,Muslim,at Tirmidzi dan Abu Dawud)

Jadi dalam Islam peminum khamr itu akan dihukum 40 kali dera.Dari urutan ayat Al Qur’an dan hadist-hadist di atas menunjukkan Islam mengharamkan khamr dengan tegas dan menutup segala kemungkinan beredarnya. Sistem Kapitalis-demokrasi saat ini tidak mampu memberikan solusi tuntas. Tentunya sistem seperti itu tidak bisa dipertahankan lebih lama. Maka perubahan kepada sistem Islam tidak bisa ditunda-tunda. Pelaksanaan Syariat yang berkaitan dengan khamr dan syariat lainnya membutuhkan institusi. Oleh karena itu, hanya dengan sistem khilafah, syariat dapat terlaksana dengan sempurna.

Wallahu a’lam bisshawawab.

Oleh Azri Adhani (Lajnah Siyasiyah HTI Sidoarjo)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Silaturrahim lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X