Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.863 views

Majelis Mujahidin Protes Keras atas Larangan Polwan Berjilbab

Jakarta (SI Online) - Larangan berjilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) Muslimah dari institusi kepolisian terus menuai kecaman. Setelah ormas-ormas Islam besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah bereaksi, Majelis Mujahidin juga turut menyampaikan protes keras atas larangan tersebut.

Menurut Majelis Mujahidin, bila apabila Polri melarang Polwan berjilbab, dengan alasan di lingkungan Polri terdapat beragam agama, berarti Polri memposisikan agama yang ada di Indonesia sebagai musuh bagi Polri.

"Sikap dan tindakan Polri yang demikian itu dapat memicu semangat SARA. Mungkinkah Negara akan menjadi baik apabila aparat pemelihara keamanan telah melakukan tindakan SARA?," kata Majelis Mujahidin dalam siaran pers yang diterima SI Online di Jakarta, Jumat (14/6/2013). Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Irfan S Awwas dan Sekretaris M Shabbarin Syakur.

"Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dengan ini Majelis Mujahidin menyampaikan protes keras kepada Pimpinan Polri atas kebijakan bermotif SARA, berupa pelarangan Polwan Muslimah mengenakan jilbab dalam menjalankan tugas kedinasannya, dan akan membawa permasalahan ini ke lembaga yang berwenang bila tidak mendapat respons yang semestinya," lanjut pernyataan  itu.

Sebelumnya, Majelis Mujahidin mengungkapkan bahwa pernyataan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Agus Riyanto bahwa “Polwan berjilbab hanya berlaku di Acehmerupakan penindasan logika hukum tindakan melawan konstitusi UUD 1945. Sebab, pemakaian jilbab merupakan hak beragama bagi polwan tidak hanya berlaku di Aceh, karena konstitusi UUD 45 Pasal 29 pasal (1) dan (2) memerintahkan kepada Negara, termasuk Kepolisisan sebagai aparat Negara untuk memfasilitasi setiap warga Negara melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.

Menurut Majelis Mujahidin, keseragaman pakaian yang bersifat teknis administratif tidak boleh menjadi dasar menghalangi atau mempersulit Polwan RI memakai jilbab, karena setiap Polwan RI terlindungi hak-haknya baik menurut konstitusi RI maupun HAM internasional.

"Oleh sebab itu, menghalangi Polwan Muslimah mengenakan jilbab sebagai bukti ketaatannya kepada perintah agama dapat dianggap bahwa POLRI telah melakukan tindakan melawan hukum dan HAM," lanjutnya.

Majelis Mujahidin juga menegaskan bahwa peraturan di lingkungan Kepolisian tidak boleh melanggar hak konstitusional dan HAM setiap anggota Polri.

"Segala peraturan yang bertentangan dengan dua hal ini otomatis batal demi hukum. Adanya anggota Polri yang berbeda-beda agama tidak dapat dijadikan alat pembenaran untuk menghapus hak para anggota Polwan untuk menjalankan keyakinan agamanya, karena keyakinan agama yang telah dijamin oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (2) kekuatannya jauh lebih tinggi dari peraturan apapun di lingkungan Polri," ungkapnya.

Memakai jilbab bagi Muslimah, merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab….”

red: shodiq ramadhan

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X