Jum'at, 1 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Juni 2013 21:01 wib
3.863 views
Majelis Mujahidin Protes Keras atas Larangan Polwan Berjilbab
Jumat, 14/06/2013 14:10:35
Jakarta (SI Online) - Larangan berjilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) Muslimah dari institusi kepolisian terus menuai kecaman. Setelah ormas-ormas Islam besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah bereaksi, Majelis Mujahidin juga turut menyampaikan protes keras atas larangan tersebut.
Menurut Majelis Mujahidin, bila apabila Polri melarang Polwan berjilbab, dengan alasan di lingkungan Polri terdapat beragam agama, berarti Polri memposisikan agama yang ada di Indonesia sebagai musuh bagi Polri.
"Sikap dan tindakan Polri yang demikian itu dapat memicu semangat SARA. Mungkinkah Negara akan menjadi baik apabila aparat pemelihara keamanan telah melakukan tindakan SARA?," kata Majelis Mujahidin dalam siaran pers yang diterima SI Online di Jakarta, Jumat (14/6/2013). Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Irfan S Awwas dan Sekretaris M Shabbarin Syakur.
"Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dengan ini Majelis Mujahidin menyampaikan protes keras kepada Pimpinan Polri atas kebijakan bermotif SARA, berupa pelarangan Polwan Muslimah mengenakan jilbab dalam menjalankan tugas kedinasannya, dan akan membawa permasalahan ini ke lembaga yang berwenang bila tidak mendapat respons yang semestinya," lanjut pernyataan itu.
Sebelumnya, Majelis Mujahidin mengungkapkan bahwa pernyataan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Agus Riyanto bahwa “Polwan berjilbab hanya berlaku di Acehmerupakan penindasan logika hukum tindakan melawan konstitusi UUD 1945. Sebab, pemakaian jilbab merupakan hak beragama bagi polwan tidak hanya berlaku di Aceh, karena konstitusi UUD 45 Pasal 29 pasal (1) dan (2) memerintahkan kepada Negara, termasuk Kepolisisan sebagai aparat Negara untuk memfasilitasi setiap warga Negara melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.
Menurut Majelis Mujahidin, keseragaman pakaian yang bersifat teknis administratif tidak boleh menjadi dasar menghalangi atau mempersulit Polwan RI memakai jilbab, karena setiap Polwan RI terlindungi hak-haknya baik menurut konstitusi RI maupun HAM internasional.
"Oleh sebab itu, menghalangi Polwan Muslimah mengenakan jilbab sebagai bukti ketaatannya kepada perintah agama dapat dianggap bahwa POLRI telah melakukan tindakan melawan hukum dan HAM," lanjutnya.
Majelis Mujahidin juga menegaskan bahwa peraturan di lingkungan Kepolisian tidak boleh melanggar hak konstitusional dan HAM setiap anggota Polri.
"Segala peraturan yang bertentangan dengan dua hal ini otomatis batal demi hukum. Adanya anggota Polri yang berbeda-beda agama tidak dapat dijadikan alat pembenaran untuk menghapus hak para anggota Polwan untuk menjalankan keyakinan agamanya, karena keyakinan agama yang telah dijamin oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (2) kekuatannya jauh lebih tinggi dari peraturan apapun di lingkungan Polri," ungkapnya.
Memakai jilbab bagi Muslimah, merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab….”
red: shodiq ramadhan
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!