Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.088 views

Inilah Empat Alasan Muhammadiyah Tolak RUU Ormas

Jakarta (SI Online) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan hal yang menjadi landasan Muhammadiyah menolak RUU Ormas pada rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu kemarin (26/6/2013).

"Kami menyatakan penolakan terhadap RUU Ormas yang akan disahkan DPR RI pada pekan depan," kata Din Syamsuddin.

Menurut Din, PP Muhammadiyah mengusulkan agar DPR RI bersikap dan bertindak lebih bijaksana dengan tidak melanjutkan pembahasan dan membatalkan RUU Ormas.

Usulan agar DPR RI membatalkan RUU Ormas, menurut Din, didasarkan atas empat hal. Pertama, Muhammadiyah menilai, RUU Ormas inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD tahun 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3, karena membatasi dan mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Hal tersebut, kata Din, ditandai dengan sejumlah ketentuan dalam RUU Ormas yang mengatur persyaratan administratif kian ketat, prosedur pendaftaran yang rumit, serta ancaman sanksi administratif yang berat.

"Ketentuan tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul," katanya.

Menurut Din, hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah ketatnya kontrol pemerintah dalam mengawasi keberadaan Ormas.

Hal ini, kata dia, melanggar prinsip kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 serta International Covenant on Civil and Political Right yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Argumen kedua yang disampaikan Din, yakni dinilai ada kerancuan definisi Ormas, yang kemudian akan mengatur semua bentuk organisasi tanpa memandang jenis, kriteria, skala, dan kegiatan.

"Padahal, setiap organisasi dinilai memiliki kompleksitas masing-masing," katanya.

Argumen ketiga, menurut Din, RUU Ormas dipandang kebutuhannya tidak mendesak.

Beberapa ketentuan utama dalam RUU Ormas, kata dia, telah diatur dalam sejumlah UU lain, seperti tentang perkumpulan yayasan yang telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004.

Kemudian, mengenai transparansi dan akuntabilitas telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Din menambahkan, mengenai sumbangan dana asing yang diterima LSM dan lembaga-lembaga dalam negeri sudah dalam UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Argumentasi keempat yang disampaikan Din Syamsuddin, adalah Muhammadiyah menilai RUU Ormas berpotensi menimbulkan kemunduran dan kerugian masyarakat, bangsa dan negara, serta dinilai kontraproduktif dengan alam kehidupan demokrasi.

red: shodiq ramadhan
sumber: antaranews

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 12/10/2024 05:50

Self Love: Sejauh Mana Bisa Diterapkan?