Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
36.928 views

Dalil Haramnya Menjual Ginjal dan Anggota Tubuh Manusia Lainnya

Oleh: Ustadz Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Penjualan organ tubuh manusia semakin marak. Berita dan informasi tentangnya semakin banyak. Ibarat susunan piramida, yang tak terlihat paslinya lebih banyak. Di antara organ yang paling banyak diperjualbelikan adalah ginjal.

Beragam motif niatan orang menjual ginjalnya. Dari mencari biaya untuk pengobatan atas penyakitnya, membayar hutang, sampai untuk membeli barang mewah berharga.

BBC Indonesia pada 7 April 2012 menurunkan berita dengan judul yang cukup memprihatinkan, " Pemuda jual ginjal demi iPad dan iPhone".

Detiknews, pada Jumat, 17/06/2011, memberikan judul pada beritanya"Demi Lunasi Utang Suami, Wanita Malaysia Berniat Jual Ginjal."

Kegiatan penyimpangan ini tak terkecuali, bisa jadi, dilakukan juga oleh seorang muslim. Padahal setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya, akan menentukan nasibnya di akhirat. Oleh sebab itu penting sekali untuk disampaikan tentang hukum tentangnya.

. . . setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya, akan menentukan nasibnya di akhirat. . .

Dalam kajian bulanan malam Ahad pertama bulan April tahun ini, di masjid Al-Muhajirin – Kavling harapan Kita, Bekasi Utara, DR. Ahmad Zain an-Najah menjelaskan, "Setiap anggota tubuh manusia itu tidak boleh diperjualbelikan." Kemudian beliau memberikan beberapa contohnya, di antaranya darah, ginjal, paru-paru, tangan, jari-hari, dan anggota  tubuh lainnya.

Beliau menuturkan, pernah ada seorang pemuda menyampaikan kepada beliau, dia ingin menjual ginjalnya untuk biaya berobatnya. Dia mengaku, tidak memiliki biaya untuk berobat. "Bolehkah saya jual ginjal saya untuk berobat?," tanya pemuda itu kepada beliau.

Doktor alumnus Al-Azhar, Kairo Mesir ini menjawab, menjual ginjal hukumnya haram. Bagaimana Anda mengobati penyakit dengan mengambil ginjal. Sama saja. Anda mengobati penyakit dalam diri Anda, tapi Anda menyakiti diri Anda.

Beliau menambahkan jawaban, berobat tidak harus menggunakan uang. Banyak pengobatan yang gratis seperti dengan tidur malam cukup, minum air putih, dengan membaca Al-Qur'an, tidak bersedih, dan lain sebagainya. "Subhanallah, berobat tidak harus mahal, bahkan bisa sampai gratis," Tutur beliau.

. . . Setiap anggota tubuh manusia itu tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya menjual ginjal hukumnya haram. . .

(DR. Ahmad Zain An-Najah)

Haram Jual Beli Anggota Tubuh

Syarat sah Jual beli, di antaranya, sang penjual benar-benar yang memiliki barang yang akan dijual. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, dari Umar bin Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Jangan kamu menjual apa yang tidak menjadi milikmu"

Para ulama sepakat, jika seseorang menjual apa yang bukan miliknya atau sesuatu yang pemiliknya tidak dibolehkan menjualnya, maka jual beli tersebut batil. Sangat maklum, anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang bukan miliknya. Terlebih jual beli anggota tubuh manusia, -baik muslim atau kafir-, bentuk penghinaan terhadapnya, padahal Allah Ta'ala telah muliakannya secara umum,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al-Isra': 70)

. . . anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang bukan miliknya. . .

Para fuqaha' telah membahas rinci tentang haramnya menjual anggota tubuh manusia karena hal itu menyalahi pemuliaan Allah terhadap manusia. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X