Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
35.018 views

Tukang Jagal Dapat Jatah Kepala Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabantya.

Ada satu kebiasaan di suatu daerah, tukang jagal mendapat jatah kepala hewan kurban yang disembelihnya. Ini sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menyembelih dan mengurusi hewan kurban tersebut. bagaimana hukum memberikan jatah khusus kepala hewan kurban (biasanya sapi) kepada jagal?

Udhiyyah (menyembelih hewan kurban) merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pelakunya di tuntut ikhlas dalam ibadah yang digandengkan dengan shalat di dua ayat dalam Kitabullah tersebut. Karenanya, dia tidak boleh membisniskan dan menjual dari bagian hewan kurban yang disembelihnya.

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

"Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. " (QS. Al-An'am: 162) [Lihat: Tuhfah al-Maudud: 65]

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Mudhohhi (orang yang berkurban) atau wakilnya (di antaranya panitia penyelenggaraan kurban) tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, tulang-tulang, dan bagian tubuh lainnya. Masuk di dalamnya menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk orang yang ikut mengurusi hewan kurbannya. Tukang jagal –dengan jasa jagalnya- mendapat upah tersendiri dari luar hewan kurban, yakni dari harta orang yang berkurban. Karena pekerjaan jagal adalah jasa yang berhak mendapat upah.

Jatah kepala hewan kurban bagi tukang jagal berkedudukan sebagai upahnya mengurusi hewan kurban. Menjadikan kepala hewan kurban sebagai upah tukang jagal itu seperti menjualnya. Hukumnya haram dan bisa membatalkan pahala kurban.

Adapun tukang jagal yang diberi dari bagian hewan kurban sebagai sedekah karena kefakirannya atau sebagai hadiah maka tidak mengapa. Ini dengan catatan tidak ada kesepakatan awal si jagal mendapat ini dan mendapat itu. Wallahu A’lam.

. . . Menjadikan kepala hewan kurban sebagai upah tukang jagal itu seperti menjualnya. Hukumnya haram dan bisa membatalkan pahala kurban . . .

Persoalan Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

Kemudian Ali berkata,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)

Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."

Imam Nawawi menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."

Baca : Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Tidak Boleh Menjual, tapi Boleh Memakannya

Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat. Bahkan hukum asal dalam kurban, pengurban tidak boleh menikmati sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada.

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“. . dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dalam praktek kurban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam –sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas ­Radhiyallahu 'Anhuma­-, beliau member makan keluarganya dari sepertiganya, memberikan kepada tetanganya yang orang-orang fakir sepertiga, dan menyedekahkannya sepertiga.

Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya. [PurWD/voa-islam.com]

* Mau pesan hewan kurban Hubungi 087781227881 (Badrul Tamam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Tolak Larangan Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, PKS: Kebijakan Diskriminatif

Tolak Larangan Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, PKS: Kebijakan Diskriminatif

Kamis, 23 Mar 2023 21:15

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor Dengan Kapal Mulai Kamis

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor Dengan Kapal Mulai Kamis

Kamis, 23 Mar 2023 18:05

2.000 Tahanan Palestina Hentikan Mogok Makan Setelah Israel Bersedia Penuhi Tuntutan

2.000 Tahanan Palestina Hentikan Mogok Makan Setelah Israel Bersedia Penuhi Tuntutan

Kamis, 23 Mar 2023 18:05

Dmitry Medvedev: Upaya Untuk Tangkap Putin Di Luar Negeri Akan Jadi 'Deklarasi Perang'

Dmitry Medvedev: Upaya Untuk Tangkap Putin Di Luar Negeri Akan Jadi 'Deklarasi Perang'

Kamis, 23 Mar 2023 17:05

Ramadan Di Seluruh Dunia: Jam Puasa Terpanjang Dan Terpendek Tahun 2023

Ramadan Di Seluruh Dunia: Jam Puasa Terpanjang Dan Terpendek Tahun 2023

Kamis, 23 Mar 2023 16:04

Makan Babi Demi Konten, Naudzubillah!

Makan Babi Demi Konten, Naudzubillah!

Rabu, 22 Mar 2023 22:21

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Mar 2023 19:15

13 Orang Tewas Lebih Dari 90 Luka-luka Akibat Gempa Bumi Di Pakistan Dan Afghanistan

13 Orang Tewas Lebih Dari 90 Luka-luka Akibat Gempa Bumi Di Pakistan Dan Afghanistan

Rabu, 22 Mar 2023 15:32

Israel Umumkan Berbagai Larangan Bagi Warga Palestina Masuk Al-Aqsa Selama Bulan Ramadhan

Israel Umumkan Berbagai Larangan Bagi Warga Palestina Masuk Al-Aqsa Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 22 Mar 2023 14:30

Saudi Tetapkan Puasa Ramadhan 1444 H Dimulai Hari Kamis 23 Maret 2023

Saudi Tetapkan Puasa Ramadhan 1444 H Dimulai Hari Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Mar 2023 13:39

Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Rabu, 22 Mar 2023 07:23

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

Rabu, 22 Mar 2023 06:36

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Selasa, 21 Mar 2023 21:30

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Selasa, 21 Mar 2023 21:01

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Selasa, 21 Mar 2023 15:45

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

Selasa, 21 Mar 2023 15:00

Doa Masuk Malam Ramadhan

Doa Masuk Malam Ramadhan

Selasa, 21 Mar 2023 11:00

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Selasa, 21 Mar 2023 09:46


MUI

Must Read!
X