Kamis, 21 Rajab 1446 H / 12 Desember 2024 15:21 wib
12.232 views
Hukum Shalatnya Orang yang Ada Najis di Pakaiannya
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Apabila seseorang shalat dan setelah selesai dari shalatnya ia mendapati najis pada pakaiannya maka –pendapat yang kuat-, ia tidak mengulangi shalatnya. Shalatnya telah cukup dan sah. Ia tidak mengulangi shalatnya. Bahkan ini berlaku pula bagi orang yang sebelumnya tahu ada najis di bajunya lalu lupa sehingga shalat dengan baju tersebut. Shalatnya sah. Ia harus segera mencuci bajunya dan membersihkannya dari najis.
Kesimpulan ini didasarkan kepada kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang pernah shalat dengan memakai dua sandal bernajis. Jibril memberitahu beliau ada najis di sandal yang dipakainya. Beliau melepas kedua sandalnya dan tidak mengulangi shalatnya. Ini menunjukkan bahwa rakaat yang beliau shalat dengan memakai sandal bernajis tadi adalah sah dan tidak perlu ulangi rakaat tersebut.
Dari sini, siapa yang shalat dan ia tidak tahu ada najis di baju atau celananya sampai selesai shalatnya. Ia tidak tahu ada najis kecuali setelah selesai maka shalatnya tersebut sah dan tidak menggulangi shalatnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ulama yang meneliti masalah ini sebagaimana yang disampaikan Syaikh Ibnu Bazz di Nuur ‘ala al-Darbi.
Berbeda lagi dengan orang yang shalat dan menyangka sudah berwudhu atau sudah bersuci dari janabat. Kemudian ia yakin bahwa dirinya belum wudhu dan atau masih junub maka ia mengulangi shalatnya berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Karena ia shalat dalam kondisi berhadats. Ia bersuci dan mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!