Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.447 views

Boikot Produk Tidak Boleh? Kata Siapa?! (Bagian 3-Habis)

Oleh Abu Fathiya Dadan Rahmatun

 

(Bagian 3-Habis).

Pendapat yang Lebih Kuat dan Dhawabith dalam Penerapannya


Pendapat yang lebih kuat dalam masalah Al Muqotho'ah Al Iqtishodiyyah adalah pendapat yang membolehkan secara mutlak tanpa harus ada izin  atau perintah dari waliyyul amri karena beberapa alasan :

 

  1. Hukum asal bermu'amalah dengan orang kafir adalah boleh sebagaimana hukum asal mu'amalah secara umum. Dan Boikot termasuk di dalam keumuman dari hukum asal mu'amalah tersebut.

 

  1. Yang lebih mengerti tentang maslahat dan mafsadat serta menimbangnya secara syari'at adalah ulama khususnya mujtahid.(Lihat: Al Mumthi' fil Qawa'idil Fiqhiyyah hal.260).
    Maka dalam urusan ini harus di dahulukan ijtihadnya ulama bukan waliyyul amri.Adapun keterkaitannya waliyyul amri dalam masalah ini adalah jika tasharrufnya berhubungan dengan kemaslahatan rakyat atau negara,sebagaimana kaidah :

    تصرف الإمام على الراعية منوط بالمصلحة

    Hal ini pernah di lakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau menebang pepohonan dan termasuk di dalamnya pohon kurma Yahudi Bani Nadhir. Hal itu di lakukan karena ada kemaslahatan yang lebih besar untuk masyarakat kaum muslimin. Lalu bagaimana jika waliyyul amri itu diam tidak memerintahkan atau bahkan melarang atau bahkan lebih condong kepada orang-orang kafir? Maka dalam masalah ini dikembalikan kepada ahli ilmu.(Lihat juga Tafsir Ath Thabari Juz 8 Hal.499-501 ketika menafsirkan QS.An Nisaa':59 tentang yang di maksdu ulil amri adalah ahli ilmu dan ahli fiqih).

 

  1. Berdasarkan perbuatan Tsumamah bin Utsal Radhiyallahu 'anhu ketika setelah masuk Islam dan pulang kembali ke kaumnya di makkah, kaumnya tidak enerimanya, kemudian salah seorang dari mereka mengatakan :"Apakah engkau telah menjadi Shabi'i?" Tsumamah menjawab :

    لا و الله،ولكن أسلمت مع محمد رسول الله صلى الله عليه و سلم، و لا و الله لا يأتيكم من اليمامة حبة حنطة حتى يأذن فيها النبي صلى الله عليه و سلم.
    (رواه البخاري،كتاب المغازي،باب وفد بني حنيفة و حديث ثمامة بن أثال،رقم : ٤٣٧٢).

    Dalil di atas dengan sharih menerangkan bahawa Tsumamah akan memboikot gandum dari Yamamah atas dasar keputusan sendirinya.Dan ini terjadi ketika Nabi masih hidup. Bahkan riwayat boikot Tsumamah ini dikuatkan oleh Ibu Hajar Al Asqalani dengan membawakan tambahan riwayat dari Ibnu Hisyam tentang keluarnya Tsumamah ke Yamamah untuk melarang mereka membawa gandum ke Mekkah walaupun sedikit.

 

Kemudian penduduk mekkah menulis surat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam meminta bantuan beliau agar membujuka Tsumamah menghentikan boikotnya tersebut.(Lihat : Fathul Bari Juz 8 Hal.111).

 

  1. Firman Allah Ta'ala. “Wahai Nabi berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang - orang munafik,dan bersikap keraslah terhadap mereka."(QS.At Taubah:73).
    DR Kahlid bin Abdullah Asy Syamrani, Pengajar fiqih di Fakultas Syari'ah dan Dirasah Islamiyyah Universitas Ummul Qura' Makkah berkata, "Sisi pendalilannya adalah Bahwasannya Allah telah mewajibkan kepada orang - orang beriman untuk berjihad melawan orang - orang kafir dan orang - orang munafik,bisa jadi bersifat wajib 'aini atau wajib kifa'i. Dan diantara perkara yang telah di ketahui bahwasannya dalam memerangi mereka adalah halalnya darah dan harta mereka. Maka memberikan kemadharatan kepada mereka dari jalan boikot ekonomi adalah lebih lagi di syariatkan.'(Makalah Al Muqotho'ah Al Iqtishodiyyah karya beliau. Lihat : www.saaid.net).

    Mungkin dicukupkan alasan kebolehannya karena ruang yang terbatas dan dianggap sudah cukup mewakili.Bahkan boikot ini hukumnya bisa berubah menjadi wajib jika waliyyul amri memerintahkannya. Karena meta'ati waliyyul amri dalam perkara yang ma'ruf adalah wajib. Kaidah juga mengatakan :

    الحكم يدور مع علته وجودا و عدما

Adapun beberapa batasan yang harus di perhatikan dalam penerapannya adalah :

 

  1. Memperhatikan kaidah tahshilul maslahah wa dar'ul mafasid.Mungkin sedikit penjelasan tentang penerpan  kaidah ini sebagaimana di katakan oleh Al Imam Al 'Izz bin 'Abdissalaam rahimahullah:

    "إذا اجتمعت مصالح و مفاسد فإن أمكن تحصيل المصالح و درء المفاسد فعلنا ذلك امتثالا لأمر الله تعالى فيهما لقوله سبحانه و تعالى :"فاتقوا الله ما استطعتم".و إن تعذر الدرء و التحصيل فإن كانت المفسدة أعظم من المصلحة درأنا المفسدة و لا نبالي بفوات المصلحة."(قواعد الأحكام في مصالح الأنام : ٩٨/١).

    و قال: "الضابط فيما يخفى من المصالح و المفاسد من غير تعبد أنه مهما ظهرت المصلحة الخلية عن المفاسد يسعى في تحصيلها و مهما ظهرت المفاسد الخلية عن المصالح يسعى في درءها و إن التبس الحال احتطنا للمصالح بتقدير وجودها و فعلناها و للمفاسد بتقدير وجودها و تركناها."

 

  1. Memperhatikan kaidah
    لا ضرر و لا ضرار
    Dengan berbagai konsekuensi penerapan cabang - cabang dari kaidah tersebut.

 

 

  1. Tidak menyelisihi Maqashidusy Syari'ah yaitu menjaga agama,jiwa,akal,kehormatan,dan harta.

 

  1. Memperhatikan kaidah

    الوسائل لها أحكام المقاصد

 

  1. Memperhatikan kaidah

    الإلتزام بسلم الأولويات الإسلامية

    Maksudnya boikot tersebut harus penerapannya secara tertib mana yang sifatnya dhoruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.

 

  1. Memperhatikan kaidah

    تقليل التكاليف و المشقة و رفع الحرج عن الناس

    Mungkin dhawabith tathbiqiyyah nya dicukupkan dengan seperti diatas, karena biasanya berputar sekitar itu.Wallahu A'lam. Selesai

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X