Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.612 views

RUU PKS: Merancang Upaya Untuk Merongrong Institusi Keluarga Lewat Legislasi (Bagian-1)

Oleh: Dina Wachid

Paham liberalisme-sekulerisme sampai saat ini terus-menerus dicekokkan ke tengah masyarakat oleh para penyokongnya. Kehidupan yang bebas tanpa aturan dengan mengagungkan materi senantiasa mereka propagandakan dengan berbagai cara.

Agama, yang menjadi penghalang terbesar mereka, terus menjadi sasaran. Mereka mencoba untuk menyingkirkan aturan agama dalam kehidupan keluarga.

Pintu masuknya adalah dengan melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Di dalam RUU ini banyak celah bagi masuknya nilai-nilai liberalisme-sekulerisme yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya keluarga yang menjadi tempat lahir dan tumbuhnya generasi.

Dengan berlindung di balik upaya perjuangan membela kaum perempuan, namun sejatinya mereka tengah menawarkan racun dengan kemasan semanis madu. Masyarakat harus jeli dan cerdas dalam melihat isu ini agar tak terperosok semakin dalam ke jurang kehancuran akibat paham-paham menyesatkan anti Islam.

Dalam RUU PKS ini ada beberapa pasal kontroversial yang berpotensi diboncengi para penumpang gelap:

Pasal 5

(1) Setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual dalam segala bentuknya.

(2) Bentuk Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. Pelecehan seksual, b. Kontrol seksual, c. Perkosaan, d. Eksploitasi seksual,  e. Penyiksaan seksual, dan f. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh, seksualitas dan/atau organ reproduksi sebagai sasaran

(3) Setiap tindakan persetujuan diam-diam atau pembiaran yang dilakukan oleh lembaga negara, korporasi, dan lembaga masyarakat, yang berakibat terjadinya kekerasan seksual sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan tindak pidana kelalaian. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh dan seksualitas atau organ reproduksi sebagai sasaran, dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan

Pasal 7

(1) Tindak pidana kontrol seksual sebagaimana pasal 5 ayat (2) huruf b adalah tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau tanpa kesepakatan dengan tujuan melakukan pembatasan, pengurangan, penghilangan dan atau pengambilalihan hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.

(2) Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; b. Pemaksaan kehamilan; c. Pemaksaan aborsi;d. Pemaksaan sterilisasi; dan e. Pemaksaan perkawinan.

Pasal 8

(1) Tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c adalah tindakan seksual dengan menggunakan alat kelamin atau anggota tubuh lainnya atau benda ke arah dan/atau ke dalam organ tubuh yaitu pada vagina, anus, mulut, atau anggota tubuh lain, dilakukan dengan cara paksa, atau kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tekanan psikis, atau bujuk rayu, atau tipu muslihat, atau terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.

(2) Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan.

 

Pasal-pasal ini dianggap bermasalah karena sarat aroma liberalisme yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan masyarakat. Ditelisik lebih dalam ada upaya untuk meruntuhkan nilai-nilai agama dalam keluarga. Menjadikan keluarga sebagai tempat untuk membenihkan paham sekulerisme dan liberalism yang kental. Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Perjuangan menghapus kekerasan bagi perempuan dimanfaatkan oleh mereka untuk semakin men-sekulerkan keluarga. Menjauhkan agama dari kehidupan keluarga.

 

Upaya Liberalisasi-Sekulerisasi Keluarga Melalui RUU PKS

Jika mencermati Frasa kontrol seksual  pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Siapapun yang melarang orang lain untuk tidak melakukan aktivitas zina dianggap melakukan kontrol seksual dan bisa dilaporkan. Termasuk orang tua yang melarang anak lajangnya berpacaran atau melakukan hubungan seks bebas, bisa saja dilaporkan oleh sang anak karena dianggap melakukan kontrol seksual.

Kemudian ditambah lagi pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Hal ini berarti bahwa kebebasan seksual harus dilindungi. Setiap orang bebas memilih cara untuk mengekspresikan hasrat seksualnya. Entah dengan melakukan seks bebas, kumpul kebo, zina atau seks menyimpang semisal LGBT, apapun itu terserah dirinya. Tak boleh ada pelarangan dari siapapun termasuk dari anggota keluarganya sendiri.

Apa jadinya jika aktivitas yang menyerukan pelarangan zina, seks bebas dan menyimpang seperti LGBT justru malah dihalangi dengan aturan hukum? Keluarga akan semakin sulit dan kewalahan dalam menangkal serangan nilai-nilai barat yang tak sesuai dengan aturan Islam. Kerusakan generasi semakin meningkat, karena tak adanya penjagaan atas mereka. Pergaulan muda mudi yang kian bebas, kehamilan di luar nikah yang mendorong angka aborsi terus naik, putus sekolah, berbagai macam tindak kriminalitas, perilaku menyimpang LGBT yang kian marak dan sederet dampak negatif lainnya.

Kewajiban menutup aurat pun coba dihilangkan melalui pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu.  Orang tua yang mendisiplinkan anaknya untuk menutup aurat akan dianggap melakukan kontrol seksual dan ini melanggar pasal tersebut.

Termasuk juga menasehati atau mengingatkan anak sendiri untuk berpakaian sesuai jenis kelaminnya akan dianggap melakukan kontrol seksual. Akibatnya seorang laki-laki tidak harus berpakaian laki-laki, namun boleh berpakaian perempuan. Demikian juga sebaliknya perempuan boleh berpakaian laki-laki. Mau berpakaian seperti apapun terserah yang memiliki tubuh. Tidak boleh ada paksaan.

Sedangkan pada pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan. Menurut pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak. Jika suami memaksa untuk berhubungan, maka terkategori pemerkosaan. Jika itu dilakukan di luar hubungan pernikahan, tapi didasari suka sama suka dan tidak ada kekerasan, maka tidak mengapa. Meski bukan suami istri asal sukarela tak ada paksaan, maka sah-sah saja dilakukan.

Frasa ‘kontrol seksual’ itu menegaskan daulat atas tubuh sehingga seorang istri berhak menolak hamil atau menolak ajakan suaminya ke tempat tidur. Termasuk hak untuk meluapkan orientasi seksual pada apapun atau siapapun.

Ini sungguh membahayakan kelanggengan hubungan suami istri dalam sebuah keluarga. Aturan agama sebagai panduan dalam membangun kehidupan pernikahan dan keluarga yang harmonis dilecehkan dan hendak dihilangkan melalui RUU ini. Bersambung. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X