Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.515 views

Pendapat Hukum Kasus Said Didu

 

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Ketua Dewan Pakar Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan Ahli Hukum Pidana


PERNYATAAN Said Didu “Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang" bukan merupakan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksudkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau pun Pasal 310 jo 311 KUHP.

Norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008). Dengan perkataan lain, delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE merupakan 'delik berpasangan', oleh karenanya tidak berdiri sendiri.

Penghinaan mempersyaratkan harus adanya tuduhan kepada seseorang. Tuduhan tersebut diarahkan pada perbuatan tertentu "dengan maksud" agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Di sini, pernyataan Said Didu sama sekali tidak mengandung tuduhan dimaksud.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyebutkan secara expressive verbis“tanpa hak” sebagai unsur delik. Frasa “tanpa hak” menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau ilegal. Pada pernyataan tersebut tidak ditemukan adanya informasi tidak sah atau ilegal. Substansi pernyataan Said Didu merupakan pendapat dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelamatan ekonomi dan pandemi Covid-19.

Kemudian, dalam ilmu hukum pidana perihal 'kesalahan' menunjuk sikap batin (mens rea) melalui penggunaan pikiran secara salah telah mengarahkan pikiran pada perbuatan. Tanda adanya kesalahan adalah kesengajaan dalam hal ini "dengan maksud". Pendapat Said Didu tidak termasuk penggunaan pikiran yang salah. Dikatakan demikian, oleh karena tidak adanya tuduhan yang mengarah pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Said Didu tidak berkehendak dengan maksud untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.

Selanjutnya, keberlakuan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mempersyaratkan harus ada akibat terjadinya keonaran di kalangan rakyat yang demikian meluas. Dengan demikian, delik pasal a quo adalah delik materil. Keonaran menunjuk adanya kegemparan; kerusuhan; atau keributan. Pada pernyataan Said Didu, tidak ada kondisi sebagaimana dipersyaratkan.

Pernyataan Said Didu tidak layak untuk diproses secara hukum, sebab tidak terpenuhinya unsur delik sebagaimana dilaporkan.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X