Kamis, 7 Zulqaidah 1445 H / 1 Januari 2015 21:00 wib
5.238 views
Pakistan Gantung Mujahidin Kasus Percobaan Pembunuhan Perfez Musharaf
PESHAWAR, PAKISTAN (voa-islam.com) - Seorang mujahid mantan teknisi Angkatan Udara Pakistan yang dihukum karena mencoba membunuh mantan kepala militer Jenderal Pervez Musharraf pada tahun 2003 dieksekusi di Penjara Pusat Peshawar pada hari Rabu (31/12/2014) pagi.
Pejabat yang hadir pada saat eksekusi mengatakan Niaz Mohammad dalam keadaan sangat tenang ketika ia dibawa ke tiang gantungan.
"Niaz meminta orang tuanya untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dan memaafkannya jika dia pernah menyakiti perasaan mereka," kata seorang pejabat, menambahkan bahwa terpidana juga telah memohon maaf kepada masyarakat luas serta berdoa untuknya.
Eksekusi terakhir di penjara Peshawar dilakukan pada tanggal 6 Juni 2006, ketika Mawas Khan dari Sufaid Sung wilayah Peshawar digantung.
Menurut sumber, saudara, istri dan tiga anak dari Niaz diizinkan untuk bertemu dengannya sebelum eksekusi.
Tubuhnya dibawa ke desa asalnya di Swabi dengan sebuah ambulans Edhi.
Sejauh ini tujuh mujahidin telah digantung sejak pencabutan moratorium hukuman mati oleh pemerintah setelah serangan di sekolah Peshawar. Enam orang divonis bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan serangan terhadap Pervez Musharraf.
Dalam upaya pembunuhan pertama pada mantan presiden itu, yang terjadi di dekat jembatan Jhanda Chichi di Rawalpindi pada 14 Desember 2003, Niaz Mohammad, mantan teknisi junior PAF lain, Adnan Rashid, yang kemudian meloloskan diri selama pembobolan penjara Bannu 2012, mantan teknisi kepala Khalid Mehmood, mantan teknisi senior Karam Din dan mantan kopral Nawazish dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bidang Martial di Pangkalan PAF Chaklala pada 3 Oktober 2005. Mujahid keenam, Nasrullah, juga teknisi junior, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Banding mereka ditolak pada Februari 2006 oleh pengadilan banding di bawah Undang-Undang Angkatan Udara Pakistan. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2006, Pengadilan Tinggi Lahore menolak petisi mereka.
Mahkamah Agung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry pada tanggal 25 September 2006, telah menolak banding mereka terhadap putusan pengadilan tinggi. Pengadilan apex juga menolak review petisi narapidana pada tahun 2011.
Abdul Islam Siddiqui, mujahid mantan tentara, yang diadili terpisah dalam kasus yang sama, dieksekusi pada 20 Agustus 2005, setelah vonis oleh pengadilan militer. (st/dawn)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!