Selasa, 24 Syawwal 1445 H / 1 Januari 2019 10:05 wib
3.873 views
Pria Palestina Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Menjual Tanah ke Orang Israel
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Pengadilan Ramallah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa kepada seorang lelaki Palestina setelah ia dinyatakan bersalah menjual tanah di Kota Tua Yerusalem kepada orang Yahudi Israel.
Menurut kantor berita Palestina Wafa, Pengadilan Tinggi Ramallah pada hari Senin (31/12/2018) memutuskan bahwa pria itu bersalah karena melanggar hukum pidana dari tahun 1960 yang melarang penjualan tanah ke negara asing.
Kejahatan ini dapat mengakibatkan hukuman mati di bawah hukum Palestina, tetapi Presiden Mahmoud Abbas tidak pernah meratifikasi hukuman mati.
Media Israel mengidentifikasi pria itu sebagai Isaam Akel, warga negara Palestina-Amerika dan penduduk Yerusalem Timur yang diduduki.
Sebuah sumber di pengadilan mengonfirmasikan kepada kantor berita AFP bahwa orang yang dijatuhi hukuman adalah Akel, menambahkan bahwa ia dapat mengajukan banding atas putusan itu.
Penjualan tersebut dianggap pengkhianatan di antara warga Palestina yang khawatir dengan pemukim Israel yang membeli properti di Yerusalem Timur yang dicaplok.
Kasus ini menimbulkan kontroversi sejak penangkapan.
"Kami mengetahui laporan bahwa seorang warga AS telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Palestina," kata seorang pejabat AS.
"Ketika seorang warga AS dipenjara di luar negeri, pemerintah AS bekerja untuk memberikan semua bantuan konsuler yang tepat."
Menyusul penahanan Akel, polisi Israel dua kali menangkap gubernur Palestina di Yerusalem, Adnan Gheith, sehubungan dengan penyelidikan mereka terhadap masalah tersebut dan menggerebek kantornya.
Pada bulan November, duta besar AS untuk Israel David Friedman di Twitter menyebut penahanan Akel yang berkelanjutan "bertentangan dengan nilai-nilai AS & bagi semua yang menganjurkan penyebab hidup berdampingan secara damai".
"Kami menuntut pembebasannya segera," katanya.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki dari Yordania dalam perang Arab-Israel 1967.
Israel mengklaim Yerusalem sebagai "ibu kotanya yang tidak terbagi," sementara Otoritas Palestina melihat Yerusalem Timur sebagai ibukota negara masa depannya. (st/AJE)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!