Jum'at, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Juli 2013 15:19 wib
17.729 views
Kabur dari LP Tanjung Gusta, Beredar Kabar Fadli Sadama Syahid
JAKARTA (voa-islam.com) - Fadli Sadama bin Mahmudin alias Fernando alias Buyung alias Adek (28 th), menjadi salah satu narapidana LP Klas I Tanjung Gusta, Medan yang meloloskan diri saat terjadi kerusuhan pada Kamis malam (11/7/2013).
Achmad Michdan selaku Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku telah mendengar berita tersebut.
“Tadi pagi kita sudah melakukan konfirmasi dengan teman-teman TPM di Medan, katanya ada sekitar 8 orang yang melarikan diri termasuk Fadli Sadama tetapi sekarang sedang didalami,” kata Achmad Michdan kepada voa-islam.com, Jum’at (12/7/2013).
Sempat beredar kabar bahwa Fadli tertembak dan syahid, namun TPM selaku penasehat hukum Fadli menegaskan kabar tersebut belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.
“Sedang dicek kebenarannya, sebab ketua TPM Medan sedang di Jakarta dan baru saja meluncur ke Medan. Jadi ketika saya minta informasi belum mendapat konfirmasi,” ujarnya.
Menurut sumber terpercaya, Fadli memang dipastikan meloloskan diri dari LP Tanjung Gusta, namun hingga kini belum tertangkap dan tidak benar jika Fadli tertembak.
Untuk diketahui, sosok Fadli Sadama di mata aparat memang begitu ditakuti. Ia memiliki tingkat kecerdasan sangat tinggi, meski ia hanya tamatan SMA di Pekanbaru, Riau. Dia juga jago IT dan teknik komputer yang dipelajarinya secara otodidak, begitu juga Bahasa Inggrisnya juga sangat bagus.
Fadli Sadama tertangkap saat berencana menuju sebuah kamp bernama Darussalam yang khusus digunakan para mujahidin dari wilayah Asia untuk berlatih dan saling berbagi keterampilan di Pattani, Thailand Selatan. Fadli berencana menuju kamp itu melalui jalur Johor Bahru namun tertangkap dalam operasi rutin aparat Malaysia 13 Oktober 2010.
Ia kemudian dideportasi dari Malaysia ke Jakarta menumpang pesawat MH 723 Sabtu 4 Desember 2010 pukul 17.30.
Fadli dijerat atas sejumlah tindakan pidana. Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Agus Rumekso, pada Selasa, (27/09/2011), memvonis terdakwa teroris Fadli Sadama dengan hukuman 11 tahun penjara karena dituduh terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Jalan Aksara, Medan. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!