Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 28 November 2014 10:57 wib
52.782 views
Hot News: Korban Pemerkosaan yang Diduga Dilakukan Raja Solo Melahirkan
SOLO (voa-islam.com) - Malang nian nasib ABG ini, AT, 15 tahun, korban penjualan manusia dan pemerkosaan melahirkan bayi laki-laki pada Selasa (25/11).
Diduga, AT hamil karena diperkosa oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, setelah sang raja membeli AT dari Wt, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut anggota tim advokasi korban, Asri Purwanti, AT melahirkan lebih cepat empat hari dari hari perkiraan lahir (HPL). Dia melahirkan bayi laki-laki secara caesar, dengan berat bayi 3,1 kilogram, di Rumah sakit Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah. “Proses kelahirannya caesar, karena posisi bayi saat dalam kandungan belum stabil,” ungkap Asri, Rabu (26/11).
Kondisi AT dan bayinya saat ini sehat. “Bayinya lucu banget. Wajahnya tampan. Kami dari keluarga sangat gembira, karena bayi ini telah lahir dengan selamat,” ujar Asri, sebagaimana diberitakan Merdeka.
Asri mengaku sempat tak percaya ketika melihat langsung kondisi bayi yang lahir menjelang waktu subuh itu. Karena, kondisi bayi itu benar-benar bersih dengan wajah berseri. “Saya itu sampai enggak percaya. Wajah keponakan saya ini bagus sekali mirip putra mahkota,” tutur Asri.
Saking gembiranya, Asri dan keluarganya sempat waswas bayi tersebut akan tertukar atau ditukar orang lain. Maka pihaknya melarang bayi AT dibawa ke luar kamar atau dirawat di kamar khusus. Keputusan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan bayi. “Saya tak izinkan bayi dibawa ke luar kamar atau dibawa ke kamar khusus. Bayi harus berada di samping ibunya. Takutnya terjadi apa-apa,” ujar kata Asri, seperti dikutip Solopos.
Dalam kasus pemerkosaan yang menimpa AT diduga melibatkan PB XIII. Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan Wt sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai penjual orang atau germo. Sementara itu, PB XIII yang dilaporkan sebagai pihak yang menghamili AT belum diperiksa aparat kepolisian lantaran mengaku masih sakit.
Berlarut-larutnya kasus ini membuat banyak anggota masyarakat geram. Bahkan, kemudian, muncul seruan masyarakat melalui pengajuan petisi agar dilakukan proses peradilan atas dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan Raja Solo, Pakubuwono XIII Hangabehi, yang dilansir lewat change.org.
Dalam petisi itu disampaikan ajakan penandatanganan dengan disampaikan kronologi peristiwa selengkapnya sebagai berikut.
Kapolri, Periksa Raja Solo Hangabehi atas Dugaan Pemerkosaan Anak
Kasus kekerasan seksual dan human trafficking dengan patut diduga pelakunya adalah Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi jalan di tempat. Sejak korban AT melapor ke polisi pada akhir Juli lalu, baru sekali PB XIII memenuhi panggilan pihak kepolisian. Itu pun hanya diwakili oleh pihak pengacara.
Pada Jumat (10/10), pemeriksaan terhadap PB XIII Hangabehi urung dilakukan. Sebab, yang bersangkutan mengaku sakit. Kuasa hukum telah memberikan surat keterangan dokter dan rekam medis kepada Polres Sukoharjo.
Kabar terakhir, Raja Solo dirawat di RS Gatot Subroto di Jakarta karenastroke. Penyidik Polres Sukoharjo harus menunggu tiga bulan untuk memperoleh kepastian apakah sakitnya permanen atau tidak. Baru kemudian penyidikan dengan status masih sebagai saksi kembali dilakukan.
Bagaimana dengan keadilan bagi korban?
Tim pengacara korban AT menilai penyidikan kasus kekerasan seksual ini berjalan sangat lambat. Sudah empat bulan sejak korban melapor, pemeriksaan tak ada kemajuan. Padahal, “ketika ditunjukkan foto Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, dia yakin orang itulah yang bersama dia di malam itu,” ujar Iwan Pangka salah satu pengacara korban kepada wartawan.
Bukan kali ini saja Pakubuwono XIII Hangabehi diduga terlibat skandal seksual. Tahun 2012 lalu, dua orang remaja berinisial F (16) dan A (14) melapor ke Polres Karanganyar. Pelakunya lagi-lagi, diduga Pakubuwono XIII Hangabehi. Tetapi hukum hanya menyentuh Kristin Rahayu (23), orang yang menjual korban. Dia divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan dipotong masa tahanan.
Kasus Karanganyar hanya menyentuh Kristin si perantara. Sementara, pengguna jasa masih tetap melenggang bebas. Dua tahun kemudian, AT seorang remaja kelas X sebuah SMK bidang perhotelan kembali menjadi korban. Akibatnya, AT hamil dan tertular penyakit kelamin. Korban bahkan sempat ingin bunuh diri karena putus asa.
Dalam kasus AT, Kepolisian Resort Sukoharjo memang telah menangkap Wati yang menurut pengakuannya di BAP, telah menjual korban AT kepada Pakubuwono XIII Hangabehi. Namun ada dugaan polisi hanya membidik Wati sebagai pelaku human trafficking. Adapun Pakubuwono XIII Hangabehi tidak akan tersentuh, bahkan bukannya tidak mungkin kasus yang menggemparkan kota Solo ini kembali tidak menghadirkan Pakubuwono XIII Hangabehi di persidangan.
Bila pelaku tidak mendapat hukuman setimpal, harus berapa AT lagi yang menjadi korban? Boleh jadi kasus AT hanya puncak dari gunung es. Jangan-jangan masih ada korban-korban lain dalam jaringan perdagangan manusia di Surakarta yang memilih diam.Kepolisian Negara Republik Indonesia, mana keberpihakanmu pada anak yang menjadi korban?
Karena itu, kami mendesak agar:
Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Raja Solo.
Pemeriksaan terhadap pihak hotel dan stafnya.
Tes DNA segera setelah korban melahirkan
Pengacara meminta dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan Raja (dokter yang dipilih bukan oleh polisi)
Jangan sampai jatuh korban lagi. Pelaku harus dihukum setimpal. Wujudkan keadilan bagi korban!
Terkait dengan ajakan itu, jika Anda ingin ikut mendatangani petisi, silakan masuk ke link petisi.
Petisi itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Sutarman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asroun Ni’am Sholeh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto. (Pur/pribumi)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!