Sabtu, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 6 Juli 2019 22:24 wib
7.046 views
Waspadalah, Pengantin Pesanan Incar Gadis Nusantara!
Oleh: Ratna Kurniawati
Dalam kurun waktu 2012-2019, sejumlah praktik Pengantin Pesanan terjadi di negara Tiongkok. Disinyalir praktik tersebut merupakan modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya banyak dari kalangan perempuan Indonesia. Sedikitnya, ada 29 perempuan Indonesia yang diduga menjadi korban dengan modus pengantin pesanan. Jumlah tersebut yang teridentifikasi Jaringan Buruh Migran (JBM).
Menurut anggota JBM, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif, bahwa 29 perempuan tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Apa yang dialami mereka adalah merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena unsur pidananya terpenuhi, baik segi proses, cara dan ekspoitasi. Kata Bobi dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Sebelumnya, Kepala Subdit Kawasan 4 Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Tony Wibawa mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 65 WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO dengan modus Pengantin Pesanan ke negara RRT. Dalam melakukan kejahatan tersebut, kata Tony, pelaku melakukan pemalsuan terhadap dokumen biodata, Surat Nikah, Surat Keterangan Lajang, dan Surat Ijin Nikah dari orang tua. "Pemalsuan mereka lakukan di KUA dan kantor Dukcapil yang terkadang bukan di wilayah domisili korban," papar Tony.
Adapun Pengantin Pesanan adalah mengawinkan perempuan WNI dengan laki-laki warga negara RRT yang dilaksanakan di negara tersebut secara ilegal. Banyak perempuan Indonesia bersedia dibawa ke RRT karena dijanjikan akan memperoleh hidup bahagia dan sejahtera di negeri tirai bambu. Sesampai di negeri Cina, perempuan WNI memang menikah dengan warga RRT, tetapi segala hal yang dijanjikan hanya kebohongan belaka. Bukan kebahagian dan kesejahteraan yang diperoleh, mereka malah mendapat perlakuan kekerasan.
Hal ini ternyata ada kaitannya dengan kebijakan satu anak di negeri tirai bambu tersebut yang dimulai sejak tahun 1970-an. Pemerintah Cina melarang warganya memiliki lebih dari satu anak dan juga terkait dengan budaya patriarki yang merasa terhormat jika memiliki anak laki-laki. Saat ini, jumlah kaum adam jauh lebih banyak dari kaum hawa sehingga dampaknya kemudian laki-laki yang cukup usia menikah kesulitan melamar perempuan karena jumlah yang terbatas dan mahalnya mahar.
Akhirnya, banyak pria di negeri Cina memperistri perempuan yang bukan warga RRT. Sebelumnya, mereka banyak menikahi perempuan warga negara tetangga keturunan Tionghoa seperti Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam dan saat ini merambah ke nusantara. Awalnya mereka menggaet perempuan Indonesia keturunan Tionghoa yang hidup kurang mampu dan berpendidikan rendah seperti dari daerah Kalimantan Barat. Namun semakin ke sini, mereka juga tertarik untuk menikahi perempuan Indonesia dari suku lainnnya seperti Sunda di Jawa Barat. Untuk Jawa Barat, ada 12 kasus yang sudah ditangani, ada satu kasus yang berhasil digagalkan dan sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri, yakni hukuman 9 tahun penjara bagi agen yang berasal dari RRT dan 8 tahun bagi agen di Indonesia.
Kapitalisme, Akar Masalahnya
Trafficking merupakan jenis kekerasan terhadap kemanusiaan yang amat kompleks, dan kejahatan yang sangat mengerikan. Tidak heran kalau banyak orang yang menyebutnya sebagai perbudakan modern. Secara definitif, trafficking adalah segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU PTPPO No. 21/2007).
Tampak jelas dari definisi di atas, bahwa “Trafficking” merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Kemunculannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan, karena terlanggarnya hak-hak asasi manusia, antara lain: hak kebebasan pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dengan kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan lain sebagainya. Otomatis pelanggaran seperti ini, akan berdampak pada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun budaya.
Selama ini, pemerintah pusat dan daerah masih berfokus pada kuratif atau penanganan, bukan preventif atau pencegahan. Negara juga tidak mampu menyelesaikan permasalahan klasik ini dengan tuntas sampai ke akarnya. Ditambah lagi, alasan ekonomi yang menjadi alasan utama. Jelas semua ini lahir dari pemahaman kapitalisme yang menjadikan manusia mendewakan materi dan kesenangan hidup di dunia. Ini membuktikan negara gagal mewujudkan kesejahteraan, juga tidak mampu membina keluarga agar memiliki tanggung jawab mendidik dan melindungi anak-anak dari bahaya. Sehingga mudah tergiur dengan tawaran pernikahan yang “semu”.
Islam Punya Solusi
Dalam Islam, negara dalam hal ini adalah pemerintah, bertanggung jawab atas kebutuhan ekonomi rakyatnya ketika wali dari perempuan sudah tidak ada atau ketika suatu keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini banyak keluarga belum sejahtera. Sensus BPS sejak Maret menunjukkan bahwa penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin sekitar 25,96 juta orang atau 9,82 persen total penduduk. Menggunakan standar -yang sebenarnya yang tidak manusiawi- yakni kemiskinan diukur dengan pendapatan perorang kurang dari Rp 14.000 / hari. (liputan6.com, 19/7/2018). Dengan Rasio Gini yang cukup besar yaitu 3,392 , yang menunjukkan ketimpangan yang masih cukup lebar.
Dengan tingkat kesejahteraan seperti ini, tentu berpengaruh pada kemampuan keluarga mengakses berbagai kebutuhan dasar termasuk pendidikan. Maka bisa jadi, masyarakat yang tertipu kasus seperti ini berawal dari taraf berpikir dan kemampuan akses informasi yang rendah. Sungguh begitu penting peran negara untuk mengentaskan kemiskinan dengan tuntas. Dan tak mungkin selesai dengan cara kapitalis menyelesaikannya.
Islam sangat memperhatikan ini dengan anggaran yang tidak terbatas, karena masalah kebutuhan dasar manusia adalah kewajiban yang mesti ditunaikan. Ini akan berpengaruh pada keberlangsungan kehidupan manusia. Di sisi lain akses pendidikan juga kebutuhan publik yang lain seperti kesehatan, pun wajib terpenuhi sempurna. Tak mungkin bisa sempurna diakses masyarakat semua lapisan kecuali dijamin oleh pembiayaan penuh oleh negara, sebagaimana pengaturan sistem Islam.
Selain itu, negara mampu menjadi penjaga akidah dan keimanan rakyatnya dimana hal tersebut akan termaktub dalam aturan negara. Sehingga tidak mungkin ada rakyat yang mau dijual atau pun melakukan praktik penjualan manusia karena hal ini jelas bertentangan dengan hukum Islam.
Semua karena Sabda Rasul Saw: “ Seorang pemimpin adalah pemelihara kemaslahatan masyarakat dan dia bertanggungjawab atas mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Telah menetapkan tanggung jawab pemerintah atau negara untuk memelihara urusan rakyatnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya sistem kapitalis yang rusak saat ini digantikan oleh sistem Islam yang diterapkan dibawah naungan Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Sehingga masalah perdagangan manusia dan masalah yang lainnya dapat diselesaikan hingga tuntas. Dan ini mustahil dilakukan dalam kondisi saat ini dimana sekulerisme dan liberalisme menjadi asas yang dipegang negara. Jadi satu-satunya jalan menuju perubahan hakiki dan mampu melindungi perempuan dari sindikat perdagangan manusia. Lebih jauh lagi, dapat membuat taraf dan kualitas kehidupan masyarakat tinggi, memang tidak lain harus menerapkan Islam secara kaffah di ranah negara. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!