Senin, 10 Jumadil Akhir 1446 H / 14 November 2022 16:50 wib
35.892 views
Masalah Narkoba Mengapa Tak Pernah Usai?
Oleh: Dewi Royani, MH
Wajah institusi Polri kembali tercoreng. Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Polri terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Dilansir dari liputan6.com (15/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Teddy merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Dari tiga masyarakat sipil yang ditangkap, terungkap bahwa ada keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam bisnis gelap narkoba tersebut.
Miris, aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak yang mengamankan masyarakat dari tindakan kejahatan dan membahayakan justru terlibat di dalamnya. Namun, hal ini wajar dalam sistem sekuler kapitalis. Karena dalam sekulerisme kapitalisme seorang individu dijauhkan dari pemahaman agama. Agama hanya diletakkan dalam kehidupan privat dan tidak boleh masuk dalam ruangan publik. Hal ini berdampak pada orientasi hidup yakni hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya tanpa memperhatikan baik buruk perbuatan tersebut dari sudut pandang agama.
Lahirnya aparat-aparat yang terlibat dalam kejahatan adalah buah dari cengkraman sekulerisme kapitalisme. Di sisi lain hukum positif yang diterapkan tidak memberikan rasa adil dan efek jera. Hal ini dikarenakan hukum yang ada adalah hukum buatan manusia. Akibatnya hukum bisa berubah dan dijadikan alat bagi pihak yang berkepentingan. Inilah alasan mengapa narkoba sulit diberantas saat ini.
Berbeda dalam sistem Islam ketika mengatasi masalah narkoba. Dalam sistem Islam yaitu Khilafah, standar yang berlaku untuk menilai sesuatu adalah syariat Islam. Hal ini berlaku baik dilevel individu,masyarakat dan negara. Dalam sistem Islam narkoba dipandang sebagai zat yang dapat melemahkan akal, memabukan, menimbulkan bahaya (dharar) bagi individu dan masyarakat. Narkoba dihukumi sebagai barang yang diharamkan penggunaannya jika tidak dalam kondisi darurat atau medis. Rasulullah bersabda: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309).
Islam memiliki konsep untuk memberantas narkoba secara tuntas. Adapun mekanisme adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi pribadi yang bertakwa. Dorongan keimanan dan ketakwaan inilah yang akan menjadi pengendali pertama bagi seorang individu untuk menjaga diri dari perbuatan haram. Seperti memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
Kedua, masyarakat Islam bukanlah masyarakat yang apatis sikap tak acuh terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar. Karenanya,ketika ada seseorang yang bermaksiat maka tidak segan atau takut untuk menasihati dan menegurnya.
Ketiga, Khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara haq. Memberikan jaminan atas setiap kebutuhan masyarakat. Faktor utama yang sering dijadikan alasan pengedar narkoba adalah masalah ekonomi. Maka khilafah akan menerapkan ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini dengan mekanisme yang khas.
Kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan,papan akan dijamin secara tidak langsung oleh negara dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Sehingga setiap kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah terbaik untuk keluarganya. Adapun untuk kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan Khilafah akan menanggungnya secara mutlak. Pelayanan publik dan fasilitasnya ditanggung oleh Khilafah. Semua lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara.
Mekanisme seperti ini akan menutup celah khususnya kalangan aparat negara untuk mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis haram. Andaikan masih ada yang melanggar, Khilafah akan menerapkan uqubat Islam tanpa pandang bulu baik itu pengedar, mafia ataupun aparat negara yang terlibat.
Sistem uqubat untuk masalah narkoba adalah hukuman ta'zir yaitu sanksi dan jenis kadarnya ditentukan oleh hakim misalnya cambuk, penjara, hukuman mati dan lain-lain. Sanksi ta'zir berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru sanksinya akan berbeda dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman inipun berlaku untuk pengedar atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Uqubat yang diterapkan memiliki keistimewaan yakni bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). Jawabir sebagai penebus hukuman di akhirat kelak. Jawazir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.
Khilafah pun akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau justru adanya penegak hukum yang terlibat mafia narkoba. Inilah cara khilafah memberantas narkoba. Individu, masyarakat dan negara bertakwa bersinergi untuk memberantas narkoba. Dengan sitem hukum yang sesuai syariat Islam menjadikan penyalahgunaan narkoba mudah diberantas. Wallahualam bisawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!