Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Mei 2010 16:18 wib
21.008 views
Prinsip Islam (40) : Syariat Islam Relevan Sampai Akhir Zaman
Kita meyakini bahwa Islam adalah akidah dan syariah. Dan syariat Islam relevan untuk setiap masa dan di mana saja. Kita juga meyakini persoalan yang terjadi di muka bumi terdapat petunjuknya di dalam Al-Qur'an (walaupun secara global). Karenanya, menolak "Tahkim Syariah" (menjadikan syariat Islam sebagai hukum) tak ubahnya seperti mendustakan syariah. Kedua perbuatan tersebut mengeluarkan dari Islam.
Allah Ta'ala berfirman,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. Al-Nahl: 89)
Sesungguhnya Al-Qur'an itu mengandung seluruh ilmu yang bermanfaat dari berita masa lampau, ilmu tentang kejadian yang akan datang, hukum halal dan haram, dan apa saja yang dibutuhkan manusia dalam urusan dunia, agama, dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, tidak ada satu persoalan yang dialami oleh seorang hamba Allah kecuali terdapat penjelasan petunjuknya di dalam Al-Qur'an. Penjelasan ini ada dua bentuk: Pertama, penjelasan dengan nash langsung. Kedua, penjelasan dengan memberikan dalil dari bukti-bukti lain yang dikategorikan oleh pembuat syariat sebagai argumen dan hujjah atas makhluk-Nya.
Allah berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Islam telah datang dengan beberapa syariat yang terlindungi dari kesesatan. Karenanya, dia wajib diikuti. Dan tidak ada yang menentangnya kecuali hawa nafsu.
Allah Ta'ala berfirman,
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. Al-Maidah: 49)
Dalam ayat ini terdapat perintah wajibnya berhukum dengan syariat yang Allah turunkan dan melarang mengikuti hawa nafsu –karena tidak ada yang menyelisihi syariat kecuali hawa nafsu- dan agar berhati-hati terhadap fitnah yang memalingkan dari apa yang Allah turunkan.
Allah juga menjelaskan bahwa mengikuti petunjuk Allah adalah satu-satunya jalan menuju keselamatan dari kesesatan dan kesengsaraan. Sedangkan berpaling dari petunjuk adalah jalan menuju kehidupan yang sempit di dunia dan jalan yang menghantarkan kepada siksa yang buruk di akhirat. Allah Ta'ala berfirman,
فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
"Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta"." (QS. Thaahaa: 123-124)
Karenanya, menolak "Tahkim Syariah" (menjadikan syariat Islam sebagai hukum) tak ubahnya seperti mendustakan syariah.
Kedua perbuatan tersebut mengeluarkan dari Islam.
Allah juga menghukumi kafir orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Allah Ta'ala berfirman,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
Allah bersumpah bahwa tidak memiliki iman orang-orang tidak berhukum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam semua perkara mereka. Allah Ta'ala berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. Al-Nisa': 65)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjamin seluruh umatnya bahwa mereka tidak akan tersesat selama berpegang teguh dengan Al-Kitab dan al-Sunnah. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam haji wada', "Telah aku tinggalkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian berpegang teguh dengannya maka tidak akan sesat sesudahnya: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya." (HR. Muslim)
(PurWD/voa-islam.com)
Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari buku "Maa Laa Yasa'u al Muslima Jahluhu" karya DR. Abdullah al Mushlih dan DR. Shalah Shawi.
Tulisan Terkait:
* Murtad Membatalkan Iman
* Hakikat Iman dan Tingkatannya
* Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (1)
* Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (2)
* Menerima Hukum Selain Islam Adalah Syirik
* Konsekuensi Kesatuan Sumber Ajaran Dalam Berislam
* Kesatuan sumber hukum dalam kehidupan berislam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!