Sabtu, 4 Jumadil Akhir 1446 H / 9 Juni 2018 10:27 wib
3.887 views
Narasi RUU Meneror, Haruskah Umat Mendiamkan Horor?
Oleh: Mila Ummu Tsabita (Pegiat Menulis untuk Perubahan)
Menyusul kasus peledakan bom terhadap 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Para Tokoh Lintas Agama melakukan konferensi pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (13/5/2018).
Romo Agus Ulahayanan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan saat ini seluruh rakyat Indonesia tengah menanti pengesahan RUU Anti Terorisme. Bahkan jika RUU tersebut belum juga disahkan hingga akhir 2018, maka sebaiknya hastag #GantiDPR2019 harus digaungkan. (Tribunnews.com , 13/5/2018).
Sepertinya, bom ‘keluarga cemara’ dan segala teror yang beruntun sebelum dan sesudahnya jadi wasilah menuntut RUU yang mangkrak ini.
Bagaimana tanggapan anggota DPR sendiri? Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat diskusi forum legislasi dengan tema “ RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror? “, di Gedung ‘Rakyat’ ini menyampaikan maraknya kasus terorisme mengandung propaganda asing yang bisa mengancam kedaulatan negara. Beliau menyampaikan hal seperti itu karena “... Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme Internasional, “. Mereka mampu melakukan penetrasi secara luar biasa, ujarnya (15/5/2018).
Dalam konteks penanganan terorisme, sebenarnya dalam UU Pertahanan Negara, UU tentang TNI, dan UU tentang Tindak Pidana Terorisme nomor 15 tahun 2003 sudah ada. Tapi belum sempurna, karena berangkat dari Perppu, kata M Nasir Djamil. (Tribunnews, 16 /5/2018).
Wacana yang berkembang menunjukkan upaya menggolkan RUU Anti Terorisme yang sudah diajukan revisinya sejak 2016 yang lalu. Pertanyaannya, kenapa ditunda? Adakah pasal atau isinya yang bermasalah? Berikutnya, seberapa efektif menyelesaikan kasus-kasus terorisme?
Penanganan Teror, Meredam Teror ?
Hampir 2 tahun sejak pertama kali diajukan, revisi UU Anti Terorisme mandek di DPR. Ketua PanJa RUU ini, Raden Muhammad Syafi’i menyebutkan bahwa penyebab tertunda karena belum ada kesepakatan antar fraksi dan pemerintah terkait defenisi terorisme. “Terorisme harus ada motif dan tujuan. Pemerintah tidak setuju ada motif, ada tujuan. (Kalau begitu) siapa yang pastikan ada teroris atau bukan. Pemerintah mau dia yang tentukan.” (kumparan.com, 14/5/2018).
Bahaya juga, ketika tidak ada definisi yang jelas, dan kemudian hanya satu pihak yang bisa menentukan suatu tindakan dianggap aksi terorisme. Menurut DPR ini bisa ‘berisiko’ membuat munculnya kekuasaan tanpa batas. Pelanggaran HAM menjadi legal, atas nama penanganan teror . Perdebatan juga terkait pelibatan TNI dalam penumpasan teroris, serta sejumlah proses penahanan tanpa bukti-bukti pendahuluan atas tuduhan teror.
RUU tersebut sebenarnya mulai dibahas DPR 2016 setelah terjadinya bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pemerintah mengajukan revisi karena selama ini aparat atau polisi merasa kesulitan mencegah terjadinya aksi . Karena UU yang ada dianggap membatasi penegak hukum bertindak.
Pengamat dari CIIF, Haris Abu Ulya, mengkritik revisi UU Anti Teror tersebut terutama pasal 43A yang kerap disebut “Pasal Guantanamo” merujuk penjara ekstrayudisial milik AS di wilayah Kuba.
Pasal ini menyebutkan aparat bisa menangakap dan menahan (isolasi) terduga teroris hingga status tersangka pada tempat tertentu selama beberapa bulan (seperti di Guantanamo), enam bulan sampai 1,2 tahun. Menurut Ahmad Khozinudin, SH , perluasan wewenang aparat seperti ini tidak berdasarkan kajian yang mendalam. Bahkan rawan menimbulkan masalah baru. (mercusuarumat.com, 5/2018).
Bisa saja, dan sangat mungkin orang yang tidak bersalah mengalami ‘situasi’ yang tidak mengenakan ini. Apalagi jika dikaitkan, tentang pendefinisian tindak terorisme yang subjektif pada persepsi pemerintah.
Cukup banyak kejadian yang mengindikasikan aparatur negara secara sepihak menuding siapa yang dianggap teroris, “Selama ini kan Densus 88, BNPT, polisi iu jadi penafsir tunggal. Siapa yang teroris, siapa yang bukan. Kalau mereka tembak , kemudian mati, ‘itu teroris’ , padahal belum tentu,“ kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah kala itu pada kiblat.net (10/3/2017).
Sempat viral kasus ‘kebrutalan’ densus 88 kepada Siyono, warga Pogung, Klaten. Beliau adalah imam masjid di Mesjid Muniroh, Klaten.
Siyono ditangkap di depan anak-anaknya –dalam keadaan masih segar bugar- dan kembali sudah tidak bernyawa , di tahun 2016 lalu. Sampai sekarang tidak jelas, tuduhan ini salah atau benar. Tak ada klarifikasi dari aparat. Yang sudah pasti, cap ‘teroris’ seolah di tempel di dahi keluarganya, tanpa bisa membela diri.
Karena ulahnya yang meresahkan, sempat muncul wacana pembubaran Detasement Khusus (Densus) 88 dari beberapa elemen masyarakat, seperti dari Din Syamsudin, yang waktu itu menjadi Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) pun mendukung pemikiran Din, karena menilai ulah Densusu 88 telah menampakkan cirta buruk di mata masyarakat dan justru menyebabkan terorisme semakin meluas. Haris mengatakan, sejak awal kemunculannya, teroris kerap menyerang simbol-smbol yang mereka anggap sebagai perwakilan kaum kafir.
Tapi tren itu berubah, “Lihat saja tren penyerangan yang dilakukan teroris kini sudah mulai menyasar markas polisi, dan tempat polisi berkumpul..” kata dia. Lebih baik dinonaktifkan saja, sebagai gantinya dia menyarankan kewenangan dikembalikan kepada satuan Reskrim di setiap daerah dengan bantuan pusat . (Republika.co.id , 28/2/2013).
Kecewa atas kinerja Densus 88 juga dinyatakan oleh Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, terkait dirilisnya hasil autopsi jenazah Siyono (Republika.co.id, 14/4/2016).
Neta menyatakan kasus Siyono menjadi titik awal keberanian publik untuk menggugat kinerja Densus 88.
Kita sepakat terorisme harus diberantas, “Tapi siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama pemberantasan terorisme, apalagi tugas utama polisi adalah melumpuhkan tersangka dan bukan menjadi algojo,“ katanya. Demikian juga, Mustofa B Nahrawardaya, mengatakan, “Transparansi pemberantasan terorisme selalu gelap. Indikasinya, kebenaran informasi hanya dibolehkan jika berasal dari Polri.” (Panjimas.com, 18/12/2014).
Padahal pada kasus terorisme -yang masuk Extra Ordinary Crime- dia menduga banyak fakta penyiksaan yang sadis, bahkan korban hingga tewas. Tapi sangat sedikit diekspos dan diberitakan media mainstream. Sampai kasus Siyono (2016) korban tewas dieksekusi oleh Densus 88 sekitar 121 orang, menurut catatan Maneger Nasution dari Majelis Hukum dan HAM, Muhammadiyah. (Kiblat.net , 14/2/2018).
Maka hingga hari ini, kasus penangkapan terduga teroris dan kemudian dieksekusi tanpa kejelasan proses hukum –kemungkinan- terus bertambah.
Sampai di sini, narasi mendesak legislator segera mensahkan revisi RUU Anti Terorisme menjadi Undang-undang harus dikritisi, seberapa urgen? Kalau dengan UU yang sudah ada saja, horor penindakan ‘brutal’ aparat terus berlangsung, apalagi kalau dilegalkan? Apalagi yang paling sering dituding dan didefenisikan sebagai teroris tidak lain adalah umat Islam. Liat saja perbedaan perlakuan pada kasus OPM di Papua, padahal sama-sama menimbulkan korban masyarakat sipil dan aparat.
Membangun sikap Kritis Umat , Perlu Kesadaran Ideologis
Bersikap kritis, harus dibedakan dengan menyerang dengan ujaran kebencian. Jangan juga kemudian diartikan, tidak punya empati kepada korban yang tewas akibat aksi teror. Harus proporsional didudukan. Tentu semua umat beragama, sangat mengutuk tindakan brutal para teroris yang menyerang anggota masyarakat, bahkan aparat kepolisian.
Tapi nalar kita tetap harus jalan, ketika ada ’sesuatu’ yang diaruskan untuk ditetapkan sebagai sebuah UU yang akan mengikat dan diterapkan di negara yang sama-sama kita cintai ini.
Apa jadinya ketika sebuah ‘kedzaliman’ justru bisa legal dilakukan atas nama undang-undang?
Islam mewajibkan kepada umatnya untuk selalu kritis kepada penguasa. Untuk mengoreksi dan menyampaikan kebenaran kepada mereka. Tanpa ada rasa takut terhadap celaan atau sanksi, karena kritis ini didasari niatan karena Allah . Sebagaimana bai’at kaum muslimin pada Rasulullah pada Bai’at Aqobah kedua : ” Dan hendaklah kami menyampaikan kebenaran di mana pun kami berada, tidak takut karena Allah (atas) celaan orang-orang yang mencela “. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda : “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Mutholib dan orang-orang yang berdiri di hadapan penguasa yang zhalim, memerintahkannya (yang ma’ruf), dan melarangnya ( dari perbatan munkar), dan ia (pemimpin tersebut) membunuhnya.” (HR. Hakim dari Jabir ra).
Hadits ini merupakan pernyataan paling ekstrim, menekankan keberanian menghadapi bahaya kematian dalam mengoreksi jalannya pemerintahan.
Hampir semua sepakat, konstelasi politik kenegaraan sekarang sedang didera banyak masalah. Negara sedang sangat terpuruk, angka kriminalitas begitu memprihatinkan, utang negara semakin menumpuk, pendidikan kita juga bermasalah, dan korupsi yang menggurita . Di pihak umat Islam, mengalami banyak penentangan, pelecehan , bahkan sampai kriminalisasi atas ulama dan aturan-aturan Allah, tentu tak pantas seorang mukmin diam atas semua itu .
Setelah kasus Mako Brimob, dan sederetan bom yang terjadi - yang membunuh banyak jiwa- menjelang Ramadhan 1439 Hijriyah ini, tentu umat Islam secara umum merasakan framing yang menyudutkan simbol , ormas dan ajaran Islam , seolah-olah ‘terkait terorisme’. Mendiamkannya , seolah itu bukan persoalan, jelas bukan tipikal seorang muslim yang lurus. Rasul bersabda: “.... Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin).” (HR. Al- Hakim dan al- Khatib dari Hudzaifah ra.).
Dibutuhkan kesadaran ideologis dan politis agar tak terjebak sikap keliru ketika mengkritisi sesuatu. Keliru bisa diartikan sebagai ejekan tak beradab, kurang valid bahkan bisa menyebarkan berita bohong (hoax), yang tentu saja bukan mendatangkan pahala di sisi Allah malah justru dosa. Sedangkan kesadaran di sini tidak lain adalah kesadaran dalam diri manusia agar setiap urusan atau fakta yang dihadapi dapat berjalan sesuai ideologi yang dianutnya.
Inilah maksud ideologis dan politis. Sangat dibutuhkan upaya membiasakan mengikuti peristiwa secara akurat, dan kemampuan memberi persfektif Islam pada setiap peritiwa, agar opini yang lurus (Islam) lah yang akan terbentuk di tengah umat . Dengan kesadaran iedologis meluas, umat akan segera bangkit.
Di sisi lain, pemerintah harus mengubah pendekatan kepada Islam dan pemeluknya, dengan pendekatan ‘kemitraan’ bukan kecurigaan. Negara harus mengubah persepsi kritik publik sebagai masukan, bukan penentangan.
Seperti yang disampaikan Ahmad Khozinudin, dari Koalisi 1000 Advokat Bela Islam, bahwa ketika seluruh persoalan terkait hal ini dikembalikan kepada perlunya pengesahan RUU terorisme, maka rekomendasi terebut obscuur dan prematur. (mercusuarumat.com 5/2018).
Kenapa? Obscuur sebab yang menjadi pangkal masalah justru tidak diperhatikan, mengasumsikan sebab dari hal lain dan membangun solusi di atas asumsi. Bukankah banyak kebijakan penguasa menyebabkan kemiskinan, ketidakadilan hukum, atau pada kasus Mako Brimob isu yang beredar terkait makanan.
Belum lagi, beberapa pihak mempertanyakan ‘keteledoran’ aparat, mengapa tempat seperti Mako Brimob bisa kemasukan senjata seperti busur. Di mana keprofesionalan mereka? Jadi, mengapa bukan itu yang dicari solusi, agar ke depan tak muncul lagi. Prematur, karena solusi ditingkat praktis dan antisipatif belum dilakukan, tetapi wacana ‘dipaksakan’ pada solusi UU Anti Terorisme.
Umat Islam sangat mengecam, ketika aksi terorisme ini dikapitalisasi, untuk kepentingan mengeruk anggaran dari uang rakyat. Apalagi digunakan untuk melakukan teror dan monterisasi Islam, juga mencoba mengaitkannya dengan tuntutan penegakan Syariah dan Khilafah.
Memang hakikatnya, tidak bisa berharap kepada UU buatan manusia sendiri, akan selalu ada khilafiyah –meminjam istilah fikih- terkait pandangan kemaslahatan masing-masing pihak. Hanya kepada Allah SWT kita mengembalikan segala urusan.
“Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari kemudian..” (TQS. An Nisa’ 59). [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!