Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.489 views

Status New Normal dan Posisi Dilematis Presiden

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center

 

KEBIJAKAN adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (new normal) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menimbulkan permasalahan serius. Penerapan new normal diawali dengan terbitnya Keputusan Kemenkes dan SE Kemenkes. Dilihat dari judulnya memang diperuntukan bagi perkantoran dan industri, sektor jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. Seiring dengan itu pusat-pusat perbelanjaan (mal) telah mempersiapkan diri guna menyesuaikan dengan regulasi tersebut. Padahal belum ada pernyataan resmi tentang pencabutan PSBB. Di sisi lain, terdapat dualisme otoritas. Jika mengacu kepada maklumat status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka kewenangannya berada pada Kemenkes, namun jika mengacu status Bencana Nasional kewenangan itu ada pada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selaku Kepala BNPB.

Seiring dengan itu, pemberitaan di media menunjukan bahwa new normal akan ditandai dengan pembukaan kembali mal-mal termasuk di Jakarta dan oleh karenanya dipertanyakan. Relevansi new normal terkait dengan pembukaan mal tidak logis dan tidak realistis. Di sisi lain, pelarangan ibadah di Masjid tetap diberlakukan dengan alasan terjadinya kerumunan orang. Bukankah mal adalah juga tempat berkerumunnya orang? Hal ini tentu sebagai bentuk ketidakadilan, sebab diberlakukan secara parsial.

Kebijakan new normal untuk pembukaan kembali pusat perbelanjaan mengabaikan tingkat penularan virus Corona yang masih terbilang tinggi. Data secara nasional pertanggal 25 Mei 2020, menunjukan sebanyak 22.750 kasus positif. Sebanyak 1.391 orang telah meninggal dunia, sedangkan 5.642 orang lainnya sembuh. Khusus Jakarta, data pertanggal 25 Mei 2020, menyebutkan total ODP sebanyak 27.281 orang dan PDP sebanyak 8.987 orang. Sebanyak 6.628 orang dinyatakan positif, sebanyak 2.044 orang masih dirawat (31%), yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 2.430 orang (37%), jumlah yang sembuh sebanyak 1.648 orang (25%), adapun yang meninggal sebanyak 506 orang (7%). Data tersebut memperlihatkan bahwa ancaman virus Corona masih terus mencekam dan belum terjadi penurunan signifikan. Tidak dapat dipungkiri alasan guna kepentingan menggerakkan kembali perekonomian memang dapat dimaklumi, namun pertimbangan keselamatan jiwa masyarakat harus didahulukan.

Lebih lanjut, Presiden sendiri telah memaklumatkan status Bencana Nasional dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Di sini telah terjadi inkonsistensi, telah terjadi kekacauan kerangka berpikir dalam regulasi penanggulangan pandemi Covid-19. Pada awalnya ditetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan Keppres Nomor 11/2020, kemudian diterbitkan status Bencana Nasional melalui Keppres Nomor 12/2020. Padahal, kedua Keppres tersebut memiliki ‘kandungan’ yang sebenarnya berbeda. Keppres Nomor 11/2020 keberlakuannya menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Keppres Nomor 12/2020 lebih kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Implikasinya, terjadi ketidakjelasan pola penanggulangan, selain masalah dualisme otoritas.

Sepertinya, pemerintah memang lebih mengutamakan penyelamatan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari pendekatan kebijakannya, khususnya dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Perppu dimaksud telah mendopleng Covid-19 dan menjadikannya sebatas etalase belaka. Terkait dengan hal ini, Keppres Nomor 12/2020 sebagai maklumat status Bencana Nasional memang diarahkan untuk penyelamatan ekonomi. Kepentingan pemulihan ekonomi dalam perspektif pascabencana menurut Undang-Undang Penanggulangan Bencana menjadi tepat jika dimaksudkan dengan kebijakan new normal, khususnya pembukaan kembali pusat perbelanjaan dimaksud. Tepat disini dalam kepentingan ekonomi, namun tidak demikian halnya dalam mengupayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Presiden sebenarnya secara terselubung atau diam-diam telah mencabut dua status yang ditetapkannya sendiri. Dua status tersebut juga terhubung dengan pengesahan Perppu menjadi undang-undang dengan muatan kepentingan ekonomi dan oleh karenanya kebijakan new normal itu juga berkorespondensi.

Presiden ternyata tidak mampu bersikap konsekuen terhadap maklumat yang dikeluarkannya sendiri. Mencabut kedua maklumat adalah hal yang tidak mungkin, sebab Kedaruratan Kesehatan Masyarakat masih terus berlangsung. Begitu pun status Bencana Nasional juga tidak mungkin, sebab terkait dengan kepentingan pemulihan ekonomi. New normal, kiranya menjadi pilihan guna menyiasati posisi dilematis yang dihadapinya.

Bicara kemungkinan adalah bicara asumsi, tentunya harus didasarkan pada prinsip dan fakta yang terjadi. Ketika ditemui adanya dua kemudaratan, maka berdasarkan prinsip yang harus dipilih adalah mudarat yang paling ringan. Pertanyaannya, pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan itu apakah dapat menjamin tidak adanya penularan? Selain itu, seberapa besar signifikansinya terhadap perekonomian? Dua pertanyaan pokok ini terkait dengan kepentingan mana yang hendak didahulukan, kepentingan keselamatan jiwa masyarakat atau kepentingan ekonomi? Seharusnya, rumusan masalah inilah yang menjadi dasar kerangka berpikir guna pengambilan kebijakan pada masa awal penanggulangan pandemi Covid-19.

Sekarang ini rakyat hanya bisa mengatakan “terserah”.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 03/12/2024 23:09

Bolehkah Muslim Bertaqlid?