Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.448 views

Terlalu, Mendagri Gemawan Fauzi Legalisir Miras, PPP Marah Besar

Jakarta (Voa-Islam) - Partai Persatuan Pembangunan menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebab, pencabutan perda itu mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.

"Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pesan singkatnya, Senin (9/1).

Dia menambahkan, pembatalan Mendagri terhadap perda larangan minuman beralkohol, dinilai tak berdasar hukum. Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerbitkan perda larangan penjualan miras. Antara lain adalah Kota Tangerang (Perda Nomor 7/2005), Kota Tangerang (Perda Nomor 11/2010) dan Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15/2006).

"Alih-alih mau menegakkan hukum, pemerintah justru melanggar hukum. Kewenangan Mendagri mengoreksi perda itu hanya ada dalam tenggang waktu 60 hari sejak disahkan DPRD dan pemda," kritiknya.

Wakil ketua MPR RI itu menambahkan, bila tenggang waktu tersebut terlampaui maka pemerintah harus mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung. "Pengujian bisa dilakukan bila pemerintah tak berkenan dengan substansi materi perda. Begitulah norma dalam Pasal 145 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tandasnya.

Lukman mengatakan, pembatalan ketiga perda itu dilakukan setelah melampaui tenggang waktu tersebut. Oleh karena itu, dia menilai Mendagri telah menyalahi hukum.

Sementara itu dikatakan Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang minuman keras (miras). Selain itu, PPP menyatakan supaya pemerintah melakukan penata niagaan penjualan miras dengan menerapkan pajak yang tinggi.

"PPP minta Mendagri membatalkan upaya pencabutan Perda yang melarang miras di daerah. Kami sudah instruksikan kepada seluruh kader PPP di DPRD pada setiap daerah untuk beri peringatan pemerintah daerah agar tetap menjalankan Perda larangan miras," kata Rommy panggilan Akrab Romahurmuziy.

Romi menambahkan, PPP tidak ingin publik berpendapat miring terhadap Mendagri. "Kami akan segera komunikasi dengan Mendagri. Untuk sekarang hanya berupa seruan dulu, sebab jangan publik beranggapan Mendagri melegalkan peredaran miras," tandanya.

Keterlibatan Mendagri dengan meminta Bupati Indramayu menghapus perda yang melarang minuman keras beredar di wilayah tersebut dianggap mencampuri otonomi daerah (otda) saat ini. Ketua Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, Abdul Rozak Muslim, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Mendagri, Gamawan Fauzi, berarti sama saja dengan melegalkan kemaksiatan untuk membolehkan minuman keras di Indramayu. "Negara sudah melegalkan kemaksiatan," katanya.

Selain itu, surat keputusan yang dikeluarkan mendagri pun bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Di era sekarang ini daerah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri," katanya. (Desastian/dbs)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X