Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
43.307 views

Nikah Beda Agama Melanggar Hukum Agama dan Negara

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf buka suara soal pernikahan beda agama di Semarang. Bukhori menegaskan, selain bertentangan dengan hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sejalan dengan hukum negara.

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, setidaknya ada dua surah dalam Alquran yang menyinggung larangan melaksanakan pernikahan dengan pihak yang berlainan agama, yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah Ayat 10.

“Dalam Surah Al-Baqarah, Allah memerintahkan agar laki-laki beriman tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Begitupun sebaliknya, perempuan yang beriman dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sementara dalam Surah Al-Mumtahanah ditegaskan, tidak halal hukumnya perempuan mukmin menikah dengan orang kafir,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Dalam poin pertimbangannya, MUI menilai perkawinan beda agama disinyalir banyak terjadi belakangan ini, sehingga selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, fenomena perkawinan beda agama juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Di samping itu, ada kekhawatiran terhadap munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan. Terakhir, MUI memandang penerbitan fatwa adalah untuk memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Selain memaparkan argumennya dari perspektif agama, anggota Badan Legislasi DPR ini menguraikan isu perkawinan beda agama dari perspektif hukum negara. Bukhori menyebut ketentuan mengenai pernikahan warga negara sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 2 UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, jelasnya.

“Regulasi dalam Undang-undang Perkawinan ini sudah sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 29 UUD 45 Ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin. Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam. Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum agama dan hukum negara. Karena itu kami mengimbau khususnya kepada umat Islam untuk teguh dalam mengamalkan ajaran Islam yang telah diyakini kebenarannya dan tunduk pada hukum negara,” sambungnya.

Di sisi lain, demikian Bukhori melanjutkan, kami juga mengingatkan kepada instansi pemerintah terkait, termasuk dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), agar tidak gegabah menerbitkan dokumen dengan maksud melegalisasi pernikahan beda agama. Sebab, selain dapat merendahkan, bahkan merusak ajaran Islam, tindakan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Christology lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Cara Mengatasi Waswas saat Buang Air Kecil

Cara Mengatasi Waswas saat Buang Air Kecil

Selasa, 02 Sep 2025 08:22

Santri Tidak Mau Kembali ke Pondok, Apa yang Harus Dilakukan Orang tuanya?

Santri Tidak Mau Kembali ke Pondok, Apa yang Harus Dilakukan Orang tuanya?

Senin, 01 Sep 2025 13:07

Presiden Prabowo Sebut Ada Makar dan Terorisme di Tragedi Kerusuhan dan Penjarahan, Bisikan Siapa?

Presiden Prabowo Sebut Ada Makar dan Terorisme di Tragedi Kerusuhan dan Penjarahan, Bisikan Siapa?

Senin, 01 Sep 2025 12:00

Dr. Wendi Zarman: Worldview Of Islam Adalah Landasan dalam Bertindak

Dr. Wendi Zarman: Worldview Of Islam Adalah Landasan dalam Bertindak

Senin, 01 Sep 2025 09:02

Dengan Jebakan dan Kecerdikan Taktis, Pejuang Al-Qassam Akali para Penjajah di Gaza

Dengan Jebakan dan Kecerdikan Taktis, Pejuang Al-Qassam Akali para Penjajah di Gaza

Senin, 01 Sep 2025 08:28

Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Ahad, 31 Aug 2025 14:46

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

Ahad, 31 Aug 2025 14:16

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ahad, 31 Aug 2025 13:42

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

Ahad, 31 Aug 2025 07:20

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Ahad, 31 Aug 2025 06:15

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Sabtu, 30 Aug 2025 16:09

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Sabtu, 30 Aug 2025 14:15

Selalu Ingat Akhirat

Selalu Ingat Akhirat

Sabtu, 30 Aug 2025 14:08

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Sabtu, 30 Aug 2025 12:28

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

Sabtu, 30 Aug 2025 11:08

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Sabtu, 30 Aug 2025 10:32


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X