Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.227 views

Tarawih di Masjid Bisa Dipidana?

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Makin kacau saja rezim. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan mudik dan shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dipidana. Meski ungkapannya kontradiktif tapi mengaitkan mudik apalagi shalat tarawih dengan pidana adalah ngawur, bahkan gila.

Kontradiksinya di satu sisi pernyataan bahwa mudik dan shalat tarawih berjamaah bukan larangan dan bukan perbuatan pidana, akan tetapi di lain sisi sebagai larangan dari pemerintah maka mudik dan shalat tarawih menjadi bisa dipidana. Konon dasarnya adalah Pasal 214 dan 216 KUHP.

Meskipun katanya kita tidak perlu terlalu keras akan tetapi menggembar gemborkan khususnya shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dihukum pidana adalah salah kaprah dan bisa menimbulkan masalah keagamaan yang tidak sederhana, bisa saja justru terjadi perlawanan masif. Ini masalah sensitif dimana orang berfikir hanya pengabdian pada Allah tak peduli pemerintah, apalagi Mahfud. Jika memang dinilai salah.

Ada 3 salah kaprah Mahfud MD dan juga pejabat lain yang mengungkap hal yang sama, yaitu :

Pertama, jika mudik dan shalat tarawih di masjid itu bisa dipidana, maka harus ada larangan yang jelas, tertulis dan eksplisit dari Pemerintah. Tidak bisa implisit atau sekedar tafsir. Ini persoalan hukum pidana. Hukum pidana memiliki elemen delik yang terinci dan jelas. Mahfud seharusnya tahu asas dalam hukum pidana "nulla poena sine lege", "nulla poena sine crimine", dan "nullum crimen sine poena legali".

Kedua, kebijakan Pemerintah yang diambil hanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) bukan Karantina Wilayah apalagi Karantina Rumah. Karenanya keliru perlakuan berdasarkan, berpola, bergaya, atau bersanksi "lock down" (karantina wilayah atau rumah). Pemerintah jangan licik menerapkan model karantina tetapi tidak mau memfasilitasi pemenuhan hidup standar. Seret untuk rakyat, nyata boros untuk klik dan kroni.

Ketiga, Pasal 214 KUHP dan 216 KUHP itu tidak relevan untuk pidana mudik atau shalat tarawih berjamaah di masjid. Pasal ini dikaitkan dengan Pasal 212 KUHP. Pada prinsipnya pasal pasal ini berkaitan dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan" "melawan" pejabat. Tidak berkaitan dengan "aturan" pemerintah.

Pasal pasal ini dimaksudkan untuk melindungi pejabat dari "paksaan" atau "perlawanan" dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan". Pasal 216 KUHP pun berhubungan dengan mentaati perintah di lapangan seperti perintah polisi. Bukan soal mudik atau tarawih.

Karenanya sangat berlebihan jika melarang mudik atau shalat tarawih dengan penghukuman pidana. Anjuran boleh saja tapi main ancam dengan aturan yang tidak adekuat jelas keliru. Mudik dan shalat tarawih di masjid tidak boleh dihukum penjara. Keterlaluan.

Manipulasi hukum untuk kepentingan kebijakan adalah membodohi rakyat, pak Mahfud.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X