Kamis, 9 Rabiul Akhir 1446 H / 14 Mei 2020 22:40 wib
3.614 views
PERPPU Konyol Disahkan
Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati (Politik dan Kebangsaan)
Tidak Pemerintah tidak DPR ternyata sama saja. Tidak peka akan perasaan kerakyatannya. Bahkan sama sama membuka peluang terjadinya perampokan uang negara. Ironinya DPR juga setuju pada penggerogotan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya sendiri.
Perppu 1 tahun 2020 adalah Perppu kesewenang wenanhan]) yang disahkan pada tanggal 12 Mei 2020 oleh wakil wakil rakyat menjadi Undang-Undang. Peta politik DPR kini menggambarkan Parlemen yang memang terkooptasi oleh Pemerintah. Badan legislatif subordinat dari Eksekutif dan inilah wajah ketatanegaraan kita.
Habislah kedaulatan rakyat. Yang terjadi adalah kedaulatan negara. Hukum yang menjadi bulan bulanan dan hanya sebagai alat untuk peneguhan kekuasaan otoriter. Luar biasa bahwa negara hukum saat ini telah diinjak injak dengan brutal. Perppu penyesat publik telah distempel oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Untuk kesekian kalinya Pemerintahan Jokowi memperkokoh kekuasaan dengan menggunakan Perppu. Padahal "situasi genting dan memaksa" tidak terjadi. Pada Perppu No 1 tahun 2020 ini saja secara hukum yang terjadi hanya "darurat kesehatan" bukan keadaan negara dalam keadaan genting dan memaksa. Perppu ini nyata, terang benderang, dan vulgar telah menentang Konstitusi.
Perppu yang melanggar Konstitusi justru disahkan oleh DPR RI. Ini sama saja bahwa DPR RI telah melakukan perbuatan melanggar Konsitusi pula. Pelanggaran yang dikemas dengan putusan demokrasi. Rakyat ditipu dengan suara keras palsu anggota DPR yang menyerang Perppu saat Rapat Kerja Komisi III dan meminta KPK bekerja untuk mengawasi.
Betapa kejinya Pemerintah memanfaatkan mushibah wabah untuk membuka pintu bagi perampokan uang negara dengan pembuatan Perppu yang kini telah menjadi Undang-Undang. Perampokan telah dimulai dengan kasus Staf Khusus Kepresidenan dengan proyek proyek yang berkedok wabah corona.
Bagaimana uang trilyunan yang dikeluarkan ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum? Konyol sekali.
Mushibah corona tidak sebesar mushibah bangsa yang memiliki Pemerintah otoriter yang telah memperalat hukum. Mushibah bangsa adalah bangsa Indonesia memiliki DPR yang melegitimasi Peraturan konyol menjadi Undang Undang. Mushibah bangsa Indonesia adalah rakyat yang tidak memiliki kedaulatan sebagaimana amanat Konstitusi. Mushibah besar adalah rakyat yang menjadi obyek dari permainan penguasa negara.
Perppu telah disahkan menjadi Undang Undang. Hanya satu langkah yang bisa diupayakan Uji Materiel ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi pesimisme meliputi rasa keadilan. Di tengah kuatnya cengkeraman rezim dalam "mengolah hukum" maka usaha ini diduga kuat akan berakhir dengan mengecewakan.
Terbayang gugatan ditolak dengan alasan dan penafsiran hukum yang semaunya. Bayangan dari Majelis yang memiliki reputasi buruk.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!