Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Oktober 2018 10:00 wib
5.021 views
Rokok, Racun yang Melenakan
Oleh: Raden Ayu Ekalina, Amd.Tex
Rokok merupakan produk hasil olahan tembakau yang tidak hanya populer, tetapi juga sangat kontroversi. Ini disebabkan karena di satu sisi rokok memberikan keuntungan besar bagi penerimaan kas negara, namun di sisi lain rokok juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Realita tingginya angka pengguna rokok yang terus meningkat membuat prihatin.
Sebagaimana dilansir oleh tribunjogja.com bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia terus bertambah. Hingga kini jumlahnya sudah mencapai 60 juta orang. Bahkan WHO mengungkap, tanpa kebijakan yang lebih efektif jumlah perokok di Indonesia tahun 2025 akan bertambah menjadi 90 juta orang. Jumlah yang cukup fantastis.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan perokok aktif berasal dari kalangan anak-anak usia 10 sampai 18 tahun. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun. Kini negara kita ada pada peringkat ke 3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Jumlah perokok anak-anak dan remaja bahkan mengalami kenaikan 8,8 persen pada tahun 2016, dan semakin bertambah tiap tahunnya.
Mengapa Orang Tertarik merokok.
Alasan paling mendasar yang diungkapkan para perokok adalah meyakini bahwa hidup merupakan pilihan dan mereka bebas memilih. Meski menyadari bahaya merokok, mereka tetap memilih untuk merokok karena itu sudah menjadi pilihan mereka. Orang lain tidak berhak membatasi kebebasan mereka.
Bagi remaja pria, ada rasa ingin terlihat keren. Merokok bisa membuat mereka kelihatan lebih macho. Mereka belum sadar akan bahaya rokok bagi kesehatannya. Yang penting keren dulu. Bahkan menurut mereka merokok juga bisa menjadi pelarian dari rasa frustasi. Dengan merokok mereka merasa bisa menghilangkan beban, walaupun hanya untuk sementara.
Faktanya, rokok telah menyebabkan kematian sekitar 400.000 orang (25.000 orang di antaranya perokok pasif) setiap tahun dan jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh rokok yang mencapai Rp 225 triliun per tahun.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pernah menyatakan, cukai rokok setahun sekitar Rp 55 triliun, tetapi konsumsi rokok, biaya kesehatan, dan kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun mencapai empat kali lipatnya. (Kompas.com 23/1/2013)
Faktor lain yang juga cukup dominan adalah karena pabrik rokok masih berdiri kokoh. Selama pabrik rokok masih ada, rokok akan tetap diproduksi. Dengan begitu mereka dapat membeli rokok kapan pun mereka mau. Para pemilik industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Mereka mampu menyumbang cukai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Hal ini membuat banyak pihak terlena dan menganggap industri rokok lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya.
Hukum merokok di dalam Islam
Rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah saw, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya mubah atau boleh. Mereka menganggap segala sesuatu itu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Berdasarkan pada firman Allah:
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas memang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi anggapan ini terbantahkan karena perlu dicermati lagi, bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan. Dan membunuh diri sendiri jelas-jelas telah dilarang oleh Allah sebagaimana firman-Nya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Namun demikian sebagian lagi ada juga yang berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hal ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Mereka merujuk pada sabda Nabi saw :
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Tentu saja analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu, rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi.
Hal ini diperkuat oleh pendapat para ulama bahwa merokok hukumnya haram, sebagaimana ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan:
“Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Sejarah mencatat, merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi. Rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Ini dilakukan karena Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya :ِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah: 195).
Sebagaimana pula sabda Nabi saw :
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Bagaimana kita selaku muslim menyikapinya?
Jika kita terlanjur menjadi pencandu rokok maka berusahalah untuk berhenti mengkonsumsinya. Bagi yang belum sebaiknya jangan coba-coba karena merokok dapat menjerumuskan kita dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh. Dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang bagi setiap muslim. Berhenti merokok bisa menjadi wasilah kita untuk taat pada semua aturan Allah.
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363)
Dalam hal ini sangat diharapkan adanya ketegasan pemerintah dalam membatasi produksi rokok sebagai salah satu upaya menyehatkan masyarakat. Wallohu'alam bishowab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!