Kamis, 10 Jumadil Akhir 1446 H / 21 Desember 2017 14:41 wib
23.094 views
Disunnahkan Salam Mengakhiri Khutbah Jum'at?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Beberapa kali kami mendapati, ada khatib Jum’at menutup khutbahnya dengan salam. Apakah ini sunnah? Berapa kalikah salam khatib kepada jamaah?
Berkaitan salam, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah salam khatib Jum’at kepada para jamaah setelah dirinya naik mimbar.
Imam Syarafuddin bin Yahya al-Nawawi mengatakan bahwa madhab Syafi’iyah berkata: Imam disunnahkan mengucakan salam kepada jamaah sebanyak dua kali. Pertama, saat ia masuk masjid mengucapkan salam kepada orang yang di sana dan di dekat mimbar apabila sampai ke sana. Kedua, ketika sampai ke atas mimbar dan menghadap ke jamaah dengan wajahnya maka ia mengucapkan salam ke mereka.”
Ulama madhab Syafi’i juga mewajibkan orang-orang yang menyimak salamnya imam untuk menjawab salam tersebut. Hukumnya fardhu kifayah sebagaimana salam-salam yang lain.
Inilah salam yang disunnahkan bagi imam menurut Madhab Syafi’i. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu al-Zubair, Umar bin Abdul Aziz, al-Auza’i, dan Ahmad. Adapun Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memakruhkannya.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan,
يستحب لِلْإِمَامِ إذَا خَرَجَ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى النَّاسِ، ثُمَّ إذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ فَاسْتَقْبَلَ الْحَاضِرِينَ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ، وَجَلَسَ إلَى أَنْ يَفْرَغَ الْمُؤَذِّنُونَ مِنْ أَذَانِهِمْ
“Apabila imam keluar (ke masjid) disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam kepada orang-orang. Kemudian apabila naik mimbar, lalu hadap ke hadirin, ia ucapkan salam ke mereka. Dan ia duduk sampai muadzin selesaikan adzannya.”
Beliau lanjutkan, “apabila Ibnu al-Zubair naik mimbar beliau mengucapkan salam. Umar bin Abdul Aziz melakukannya juga. Al-Auza’i dan al-Syafi’i berpendapat demikian.”
Sementara Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkan mengucapkan salam saat menghadap ke hadirin. Karena ia telah mengucapkan salam saat keluar ke masjid.
Ibnu Qudamah mendasarkan pendapatnya kepada hadits Jabir, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ
“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam naik mimbar beliau mengucapkan salam.” (HR. Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata: apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk masjid di hari Jum’at beliau mengucapkan salam kepada orang yang duduk dekat mimbar. Apabila beliau naik mimbar, beliau menghadap jamaah lalu mengucapkan salam kepada mereka.”
Dari sini disimpulkan, imam Jum’at mengucapkan salam 2 kali. Pertama, saat ia menuju ke masjid mengucapkan salam kepada orang-orang yang dilaluinya untuk menuju mimbar. Kedua, saat naik mimbar dan menghadap ke jamaah, ia mengucapkan salam ke mereka. Karena saat ia naik, ia membelakangi jamaah, ketika menghadap mereka maka ia ucapkan salam.
Adapun menutup khutbah dengan salam, kami belum menemukan anjurannya dari para ulama-ulama fiqih. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!