Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
197 views

10 Tempat Terlarang untuk Mendirikan Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Prinsip dasar dalam Islam mengajarkan bahwa seluruh muka bumi ini adalah masjid, yaitu tempat yang suci untuk mendirikan shalat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

وجُعِلَت لي الأرضُ مَسجِدًا وطَهورًا، وأيُّما رَجُلٍ مِن أُمَّتي أدرَكَتْه الصَّلاةُ فليُصَلِّ

"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan tempat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Artinya, seorang Muslim dapat melaksanakan salat di mana saja di permukaan bumi, sehingga seluruh bumi layak menjadi tempat untuk beribadah.

Namun, dari kemurahan Allah yang memberikan keleluasaan ini, terdapat beberapa pengecualian ketat. Ada tempat-tempat tertentu yang oleh syariat dinyatakan haram atau tidak sah untuk dijadikan tempat shalat.

Larangan ini termaktub dengan jelas dalam ilmu fiqih dan diperkuat oleh berbagai dalil hadits shahih. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau yang masyhur “Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab”, telah merumuskan sepuluh tempat yang dilarang untuk shalat di dalamnya.

Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai 10 tempat terlarang tersebut beserta alasan fiqihnya.

1. Pemakaman (Kuburan)

Tempat pemakaman adalah tempat di mana manusia dikuburkan. Islam melarang secara tegas mendirikan shalat di area kuburan. Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Alasan larangan ini sangat tegas untuk menutup segala pintu kesyirikan dan penyembahan terhadap orang yang sudah meninggal. Agar umat Islam tidak terjerumus pada pemujaan kuburan seperti yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu.

2. Masjid yang Dibangun di Atas Kuburan

Terkait dengan larangan di atas, Islam juga melarang shalat di masjid yang secara sengaja dibangun di atas area pemakaman. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ، أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Sesungguhnya mereka itu, apabila ada orang saleh di antara mereka lalu meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Alasan Fiqih:Masjid semacam ini tidak sah dijadikan tempat shalat karena pembangunannya dilandasi oleh tradisi kesyirikan yang dikutuk oleh Allah dan Rasul-Nya.

3. Tempat Mengistirahatkan dan Tidur Unta (Ma'athin Al-Ibil)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ

"Shalatlah kalian di kandang domba, dan janganlah shalat di tempat istirahat (tempat tidur) unta." (HR. Ahmad).

Alasan Fiqih: Perlu diperhatikan bahwa kata أَعْطَانِ الْإِبِلِ (a‘ṭān al-ibil) berarti tempat unta berdiam, berkumpul, atau beristirahat di sekitar tempat minumnya, bukan sekadar kandang biasa. Sedangkan مَرَابِضِ الْغَنَمِ berarti kandang atau tempat domba berbaring.

Tempat unta tidur dan beristirahat adalah tempat yang rawan najis dan sebagai tempat berdiamnya setan (jin). Selain itu, shalat di sana dapat mengganggu kekhusyuan karena risiko digigit atau ditendang oleh hewan yang besar tersebut.

4. Kamar Mandi dan Tempat Pemandian Umum (Al-Hammam)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

"Seluruh bumi adalah masjid (boleh shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi (tempat pemandian)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Alasan Fiqih: Kamar mandi adalah tempat yang identik dengan aurat yang terbuka, sehingga tidak sepantasnya seorang muslim berdiri di hadapan Allah dalam keadaan terbuka aurat. Selain itu, seperti halnya kandang unta, tempat ini juga dianggap sebagai tempat favorit bagi setan. Jika kamar mandi saja dilarang, maka toilet (tempat buang hajat) secara otomatis lebih haram lagi untuk dijadikan tempat shalat.

5. Tempat-Tempat yang Dijadikan Sarang Setan (Tempat Kemaksiatan)

Larangan ini mencakup tempat-tempat yang identik dengan kemaksiatan, seperti tempat prostitusi (pelacuran), bar, diskotik, tempat perjudian, hingga kuil-kuil penyembahan berhala atau gereja yang memuja selain Allah.

Alasan Fiqih:Tempat-tempat ini adalah sarangnya kemaksiatan dan kekafiran. Shalat di tempat yang dikutuk dan dipenuhi aura keburukan akan menghilangkan keberkahan dan kekhusyuan ibadah.

6. Tanah Rampasan atau Dikuasai Secara Zalim

Shalat di atas tanah yang dirampas secara zalim atau tanah curian adalah haram. Dalam kitab Al-Majmu', Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma' (konsensus) para ulama.

Alasan Fiqih:Ibadah shalat membutuhkan kondisi tempat yang sah dan halal. Menguasai hak orang lain secara batil, lalu menggunakan tempat tersebut untuk beribadah, adalah bentuk ketidakkonsistenan dan pelecehan terhadap kesucian shalat itu sendiri.

7. Masjid Dhirar (Masjid yang Dibangun untuk Kemudharatan)

Istilah ini berasal dari peristiwa sejarah di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yaitu Masjid Dhirar yang dibangun oleh kaum munafik di Quba untuk memecah belah umat Islam dan sebagai sarang perlawanan terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu." (QS. At-Taubah: 107)

Alasan Fiqih:Shalat di tempat yang didirikan dengan niat memusuhi Islam dan memecah belah kaum muslimin adalah haram.Shalat di tempat tersebut berarti mendukung maksud buruk pendiriannya, yaitu untuk menimpakan bahaya terhadap Islam dan kaum muslimin.

8. Tempat yang Dijatuhi Azab atau Longsor

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ

"Janganlah kalian memasuki (tempat tinggal) kaum yang diazab ini, kecuali jika kalian menangis (karena takut). Jika kalian tidak dapat menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar kalian tidak ditimpa seperti apa yang telah menimpa mereka." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hal ini mengacu pada kota kaum Tsamud yang dihancurkan dengan suara yang menggelegar.

Alasan Fiqih:Tempat yang pernah dijatuhi azab pedih oleh Allah karena kekafiran penduduknya adalah tempat yang tidak layak untuk beribadah, kecuali jika seseorang yang lewat di sana menangis karena takut akan azab Allah yang serupa menimpa dirinya.

9. Tempat di Mana Imam Berdiri Lebih Tinggi dari Makmum

Seorang imam tidak diperbolehkan berdiri di atas tempat yang lebih tinggi secara signifikan dibandingkan jamaah (makmum) yang berada di belakangnya. Hal ini diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu (seperti mimbar tinggi) sedangkan orang-orang berada di belakangnya.

Alasan Fiqih:Posisi imam yang jauh lebih tinggi dapat memutus kesinambungan barisan shalat, menyulitkan jamaah untuk mengikuti gerakan imam, dan berpotensi memunculkan sifat sombong atau riya' dari sang imam.

10. Shalat di Antara Tiang-Tiang (Shuwar)

Dalam riwayat yang dijelaskan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Kami dahulu menghindari hal ini (shalat di antara tiang) pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam."

Alasan Fiqih:Shalat di sela-sela tiang penyangga gedung atau masjid akan merusak kerapihan dan kesinambungan barisan shalat (shaf). Shaf yang lurus dan rapat adalah salah satu syarat kesempurnaan shalat berjamaah.

Kesimpulan

Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk teliti dalam memilih tempat shalat. Kita harus selalu memastikan tempat kita berdiri adalah tempat yang suci, halal, dan tidak termasuk dalam 10 kategori yang dilarang oleh syariat. Dengan menghindari tempat-tempat tersebut, shalat kita akan lebih khusyuk, sah, dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X