Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1447 H / 7 Agutus 2010 18:40 wib
  16.970 views
								
							
								
								Ganggu Ibadah dan Kesehatan, Rumah Potong Babi Rawakalong Disegel Warga
								Rumah  pemotongan hewan (RPH) babi dan anjing ilegal di Kampung Rawa Kalong,  Kabupaten Bekasi, disegel paksa oleh seribuan warga dan massa ormas Islam.  Penyegelan dilakukan usai shalat Jum’at (6/8/2010) di masjid setempat.
Rumah  pemotongan hewan najis di Kampung Rawakalong, Desa Setia Mekar, Tambun  Selatan itu terdiri dari empat rumah pribadi yang disalahfungsikan.  Keempat rumah itu adalah milik Simanjuntak, Saragih, Pakpahan,  dan  Bationg, semuanya berada di RW 21.
Keberadaan RPH itu sudah sejak lama  diprotes warga karena sangat menggangu kesucian dan kesehatan. Penduduk di  lingkungan yang mayoritas Islam itu terusik karena anjing dan babi  adalah najis berat (mughaladhah) yang menggangu kekhusukan  ibadah. Di samping itu, aroma amis yang sangat tidak sedap dari RPH itu  mengganggu kesehatan warga.

Dalam pantauan voa-islam.com di  lokasi, siang itu di rumah Simanjuntak yang jadi pusat demo warga sudah  tidak ada aktivitas pemotongan dan penjualan babi maupun anjing. Namun  aroma sangat busuk dan amis sangat tajam, sempat membuat salah satu kru  voa-islam.com muntah tak kuat menahan bau bekas pemotongan anjing dan  babi. Sementara di seluruh pintu dan tempat duduk rumah penuh dengan  lalat yang menjijikkan.
Pukul 13.10 WIB, rumah Simanjuntak  berpagar besi itu terlihat tertutup, hanya ada sepuluhan preman  berjaga-jaga di depan rumah. Para preman bertampang sangar itu nampak siaga menyambut  massa yang akan mendemo RPH. Seorang preman yang tidak mau  menyebutkan namanya, mengaku berasal dari Lampung. Mata pria berbadan tegap ini  merah, dari mulutnya tercium aroma minuman keras. Betul, ternyata dari  bawah tempat duduk para preman itu terdapat beberapa botol miras merk  ‘Topi Miring’ dan golok.

...Dalam  keadaan mabuk miras, para preman siaga menyambut massa yang mendemo dan   menyegel rumah potong babi-anjing...
Pukul 14.15 seribuan pendemo mulai datang menggeruduk rumah Pakpahan yang dijadikan pusat pemotongan dan penjualan babi-anjing di  Rawa Kalong. Dalam orasinya, para pendemo meminta agar para pemilik  RPH  menutup aktivitas pemotongan dan penjualan babi dan anjing sejak  saat itu juga.
“Tolong taati pernyataan yang kalian  buat untuk menutup aktivitas pemotongan anjing dan babi sekarang juga!!  Jika kalian tidak mau menutup, maka kami warga umat Islam yang akan  menutup paksa,” teriak seorang ustadz yang menjadi orator, disambut gema  takbir oleh pendemo.
Aksi demo yang dikawal oleh polisi dari  Polsek Tambun Selatan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi berjalan relatif aman, meski sempat terjadi bentrokan kecil. Beberapa warga sempat mengamuk  lantaran sekelompok preman dari luar Bekasi berusaha menghadang mereka.  Dalam keadaan mabuk miras, para preman mengeluarkan kata-kata yang  menyulut emosi warga. Akibatnya, seorang preman babak belur dihakimi  warga. Namun emosi warga tenang setelah ditenangkan tokoh masyarakat. Dua orang preman yang diamankan ke Polsek Tambun, mengaku sebagai penyuplai babi dan anjing.

Menurut para ketua RT di  wilayah RW 21, antara lain RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 dan RT 05, aksi  demo penyegelan itu dilakukan untuk menyambut Ramadhan agar lebih  khusyuk dan sehat dari aroma najis dan busuk.
“Warga sini sudah capek dan  terganggu pak, dengan ulah mereka. Kami sih maunya, kalau mereka tidak  stop pemotongan babi dan anjing, kami minta pemerintah membuldoser saja  ke empat rumah itu,” ujar salah satu ketua RT yang tidak mau dituliskan  namanya, kepada voa-islam.com, Jum’at siang.
...Aksi seribuan massa ini adalah akumulasi  dari kekesalan warga terhadap  keberadaan tempat pemotongan babi dan  anjing ilegal yang sangat  meresahkan...
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rony Harjanto, aksi  seribuan massa ini adalah akumulasi dari kekesalan warga terhadap  keberadaan tempat pemotongan babi dan anjing ilegal yang sangat  meresahkan. Warga sudah beberapa kali mengajukan keberatan termasuk ke  pemerintah daerah, namun tidak digubris. Akibatnya mereka bertindak  sendiri, karena  merasa dibohongi.
“Pemilik rumah potong babi itu sudah beberapa kali  membuat perjanjian untuk tidak membuka usaha di tempat itu,” ujar Rony.

Dua   tahun silam, kekesalan warga itu sempat mereda setelah disepakatinya  surat perjanjian antara pengelola rumah potong babi dan anjing milik  lahan Simanjuntak, Pakpahan, Saragih dan Bationg. Perjanjian yang  dilakukan di kantor kelurahan (28 November 2008) itu disaksikan aparat  RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa dan Pemkab Bekasi yang diwakili oleh  Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dalam kesepakatan yang ditandatangani di  atas materai, para pemilih rumah potong babi-anjing menyatakan siap  menjaga kebersihan dan kesehatan dari aktivitas penjualan babi dan  anjing.
Karena surat pernyataan ini dilanggar, maka kericuhan muncul  lagi. Akibatnya, Dinas Peternakan, Perikanan & Kelautan Pemkab   Bekasi melayangkan surat perintah tanggal 28 Januari 2010 agar pemilik  rumah potong babi-anjing menutup segala usaha penjualan dan pemotongan  babi-anjing.
Karena masih bandel tak mengindahkan peringatan tersebut,  akhirnya Satpol PP Kabupaten Bekasi bertindak tegas dengan menuntup  rumah jagal babi dan anjing, Senin (12/4/2010). Selain menutup, Satpol  PP juga menyita enam ekor babi, 18 pisau kecil, dua palu, dua gantungan,  tiga timbangan kecil dan tiga kayu yang digunakan untuk praktek jagal  di RPH yang berada di tengah pemukiman warga.
Rupaya penutupan ini tak  membuat pemilik rumah potong babi jera, sehingga muncul gejolak  keresahan warga. Namun lagi-lagi berhasil direda dengan Surat Pernyataan  kedua (3 Agustus 2010) yang menyatakan bahwa pemilik rumah potong  babi-anjing bersedia menutup  usaha pemotongan dan penjualan  babi-anjing.
Karena surat pernyataan ini dilanggar kembali, maka warga  habis kesabaran dan melakukan demo besar-besaran. Warga akan melakukan  penutupan paksa bila pemilik rumah potong tidak bersedia menutupnya  sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya.
...Warga mengancam membawa massa lebih banyak  jika tempat pemotongan hewan  ini tidak segera ditutup...
Aksi  baru berakhir setelah Kapolsek Tambun AKP Sutriyono mengajak warga  melakukan negosiasi. Warga mengancam membawa massa lebih banyak jika  tempat pemotongan hewan ini tidak segera ditutup. Karena pemilik rumah  pemotongan babi-anjing sedang tidak berada di tempat, maka Sutriyono  berjanji akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk  segera menyegel keempat rumah pemotongan babi-anjing itu, di kantor  Kelurahan Setia Mekar, Sabtu (7/8/2010) pukul 14.00.

Kapolsek  setuju dengan penutupan rumah pemotongan hewan tersebut karena ilegal  dan meresahkan warga. Namun pihaknya mengakui bahwa penyegelan itu bukan  domain polisi, tapi tugas Satpol PP. Maka Kapolsek berjanji untuk  mengawal penyegelan yang akan dilakukan oleh Satpol PP.
“Kami akan  mengawal Satpol PP untuk melakukan penyegelan rumah pemotongan babi dan  anjing ilegal ini. Kalau segel itu dibuka, maka akan kami tindak sesuai  hukum,” tegasnya.  [taz/adrian]
		
								
								
								Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!