Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.285 views

Roadshow JMC: Pengadilan Ba'asyir Melanggar Hukum & Sarat Kriminalisasi

KLATEN (voa-islam.com) – Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperlihatkan adanya proses  kriminalisasi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Terbukti dari surat dakwaan JPU yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Demikian pernyataan Nur Ismanto SH MSi, dalam acara bedah buku "Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati" yang digelar  JAT Media Center di Masjid As-Syifa Klaten, Jum’at (22/4/2011).

Selain adanya kriminalisasi dan rekayasa, ujar Nur Ismanto, pengadilan Ustadz Abu juga sarat kejanggalan, misalnya uraian dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasarkan pada asumsi dan fakta yang misterius atas dasar kesaksian seorang Dulmatin yang notabenenya sudah meninggal dunia.

"Ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggariskan bahwa  surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan," jelas praktisi hukum Yogyakarta itu. "Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan ini, dikualisifikasikan sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri," ujarnya di hadapan seribuan jamaah yang berasal dari berbagai ormas-ormas Islam Klaten, Yogyakarta, Solo dan sekitarnya itu.

Nur Ismanto menambahkan, proses peradilan terhadap ABB adalah peristiwa mahal yang menuntut keberanian majelis hakim untuk berubah pikiran atas penolakan eksepsi ABB, sebagaimana yang terjadi dalam episode penahanan ABB sebelumnya atas dugaan keterlibatan aksi-aksi terorisme di Indonesia. Sayangnya, penegakan hukum di Indonesia acapkali digunakan alat kepentingan penguasa.

Pernyataan tak berbeda juga disampaikan oleh Budhi Koesmanto SH. Menurut anggota Tim Pengacaran Muslim (TPM) Solo yang juga anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir itu, apa yang diyakini ustadz ABB sebagai I’dad (latihan fisik dan persenjataan) adalah perintah dalam syariat Islam tidak bisa dijadikan dasar penahanan ABB.  Alasannya, karena dalam undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, suatu keyakinan tidak bisa dipidanakan. “Lagipula I’dad kan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini,” terangnya.

Sementara itu, Ustadz Mudzakir menilai buku “Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati” sebagai hasil karya yang sangat berharga bagi umat Islam. "Buku ini adalah pesan tertulis seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sosok ulama mujahid yang sanggup berjuang walaupun jasadnya terkurung di balik jeruji sebagai terdakwa kasus terrorisme," pujinya.  [taz/nawan – nawan22@gmail.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X