Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.613 views

RUU Ormas: NGO Komparador Asing Dilarang Lakukan Kegiatan Spionase

JAKARTA (VoA-Islam) – Dalam Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) diatur tentang keberadaan Organisasi Masyarakat Asing. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh NGO-NGO asing tersebut.

Dalam Bab XIV tentang Organisasi Masyarakat Asing, Pasal 39 dijelaskan: Organisasi Masyarakat dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia harus memiliki izin operasional dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang urusan luar negeri.

Untuk memperoleh izin operasional, Ormas Asing harus memenuhi  persyaratan, diantaranya: berbadan hukum asing atau tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatic dengan Indonesia. Kemudian memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, dan pelaksanaan kegiatannya bekerjsama atau melibatkan Ormas Indonesia. Jika Ormas asing tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diberi izin operasional.

Pada Pasal 40 dijelaskan, ormas asing memiliki kewajiban untuk mengumumkan sumber, jumlah dan penggunaan dana, serta membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah.

Pasal 41, Ormas Asing dilarang: melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan NKRI, dilarang mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI, dilarang melakukan kegiatan spionase dan kegiatan politik praktis, dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatic, dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi

Selanjutnya, Ormas Asing, , dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia, dilarang berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah atau Pemerinrah Daerah, dan dilarang melakukan kegiatan tanpa izin operasional dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang urusan luar negeri.

Dalam Pasal 42, jika Ormas Asing tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap larangan yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya, maka menteri di bidang urusan luar negeri bisa menjatihkan sanksi administrative berupa: teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan dan pencabutan izin operasional, hingga tindakan diplomatic. Pasal 43 menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Ormas Asing.

Seperti diketahui, banyak NGO-NGO asing di negeri ini. Keberadaan mereka, sebagian ada yang berkedok pendidikan sosial dan budaya, namun dibalik itu bermaksud untuk mensekulerkan dan meliberalisasikan umat Islam di Indonesia. Desastian

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X