Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.996 views

Pers Rilis: Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Tuntut Perkara Ustad Farid CS Harus Gugur Demi Hukum

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang kasus terorisme dengan agenda Duplik, yaitu jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa ust. DR.Farid Okbah, ust. DR.Anung Al Hamat, dan ust.DR. Ahmad Zain telah digelar pada Senin (12/12/2022), di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang duplik tersebut tim penasehat hukum tetap pada bantahannya atas dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Argumen tersebut sesuai asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini berarti orang tidak mungkin dijatuhi pidana, kalau tidak melakukan perbuatan pidana.

Berdasarkan BAP dari Densus 88, pihak JPU akhirnya hanya mendakwa dengan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun” Dalam hal ini adanya unsur pasal 13 (huruf c) UU terorisme tersebut yaitu; "memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme", faktanya dakwaan JPU sangat kabur (absurb) dam tidak dapat dibuktikan.

Perbuatan "memberi bantuan" terhadap pelaku tindak pidana, maknanya seyogiyanya sama dengan pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, yaitu "bantuan pada sebelum tindak pidana dan bantuan pada saat melakukan tindak pidana terorisme yang esensinya mempermudah seseorang melakukan tindak pidana".

Berdasarkan unsur dan penjelasan tersebut, faktanya JPU tidak mampu secara meyakinkan dalam membuktikan informasi apa yang disembunyikan. Padahal menurut hukum pidana dan pantas untuk dipidana, harus dapat dibuktikan bentuk tindak pidana terorisme apa yang disembunyikan oleh pelaku tersebut.

Seperti juga diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, bahwa aktifitas para terdakwa selama ini adalah sebagai ulama yang sangat dikenal, sering melakukan dakwahnya baik di dalam maupun luar negeri. Secara terang benderang tindakan para Terdakwa selaku da'i dan ulama menghadiri berbagai undangan dari umat sebagai nara sumber atau acara tabligh akbar merupakan acara terbuka, seperti diuraikan dalam dakwaan kedua JPU. Dengan demikian, sama sekali tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para Terdakwa.

Sebagai da'i dan ulama mereka senantiasa menyampaikan pesan-pesan moral ke agamaan dan tidak dapat memilah-milah siapa saja yang memintanya atau mengundangnya dan kesemuanya adalah legal. Para terdakwa sebagai ulama atau pendakwah, merupakan kegiatan yang terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan.

Jika diundang untuk berceramah, tidak mungkin harus mengetahui secara detail pengundang adalah pelaku atau terkait Terorisme, atau suatu gerakan Korporat Terlarang. Misalnya pangundang adalah dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), apalagi jika gerakan tersebut katanya adalah dengan sistem terputus dan tidak saling mengenal.

Dakwaan norma Pasal 13 huruf c, tentang tindak pidana terorisme, berarti harus ada tindak pidana terorisme yang telah selesai dilaksanakan. Faktanya JPU tidak bisa membuktikan tindak pidana terorisme dalam bentuk apa yang disembunyikan oleh para terdakwa.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam 'dakwaan kedua' adalah terdakwa menghadiri beberapa acara kajian ke Islaman, acara seminar dan tabligh akbar. Kegiatan masyarakat tersebut, sifatnya terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan, sehingga menjadi sangat sesat pemikiran bila menghadiri acara tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana.

Dalam persidangan, JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami orang lain akibat perbuatan Terdakwa. Demikan juga fakta persidangan subjektif dan tidak diuraikan atau tidak ditanggapi dalam tuntutan JPU, yaitu : 'Flashdisk' yang seharusnya sudah dimusnakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Desember 2021, namun JPU tidak menguraikan dan menanggapinya dalam surat tuntutan. Namun tidak dimusnakan dan masih dipakai dalam perkara 'ketiga ustad a quo', juga tidak ditanggapi dalam uraian surat tuntutan.

Sudah seharusnya perkara tersebut GUGUR demi Hukum, karena bukti permulaannya saja sudah runtuh dan tidak dapat dipertahankan oleh Pihak JPU.

Fakta penting lainnya, JPU tidak menanggapi dalam tuntutannya, ADANYA PELAPOR, sebagai orang yang pertama kali melaporkan ketiga ustad itu. Namun Pelapor tidak di BAP oleh penyidik, dan tidak dihadirkan dimuka persidangan untuk didengarkan sebagai saksi.

Dengan demikian, telah diperoleh fakta hukum bahwa para Terdakwa bukan sebagai anggota dan pengurus JI. Perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf C sebagaimana diuraikan dalam pledoi, dengan demikian mereka harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sidang vonis bagi ketiga terdakwa akan dilakukan pada senin, 19/12/22, di PN Jaktim.

Jkt, 12/12/2022. *_Atas nama Kuasa Hukum/ Adv. Juju Purwantoro_*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Pasukan Israel Rampok Kantor Penukaran Uang  di Ramallah, Klaim 'Dana Teror Hamas'

Pasukan Israel Rampok Kantor Penukaran Uang di Ramallah, Klaim 'Dana Teror Hamas'

Rabu, 27 Aug 2025 20:38

Saudi Luncurkan Chatbot Islami Pertama di Dunia, Saingi ChatGPT!

Saudi Luncurkan Chatbot Islami Pertama di Dunia, Saingi ChatGPT!

Rabu, 27 Aug 2025 20:20

Farage Ingin Usir Ratusan Ribu Pengungsi, Taliban Justru Sambut dengan Tangan Terbuka!

Farage Ingin Usir Ratusan Ribu Pengungsi, Taliban Justru Sambut dengan Tangan Terbuka!

Rabu, 27 Aug 2025 19:50

Ada Ampunan di Hari Senin & Kamis, Ini Orang yang Tidak Mendapatkannya!

Ada Ampunan di Hari Senin & Kamis, Ini Orang yang Tidak Mendapatkannya!

Rabu, 27 Aug 2025 08:01

Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa, Warisan Sejarah Terancam

Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa, Warisan Sejarah Terancam

Selasa, 26 Aug 2025 14:09

Jenuh Terhadap Nikmat, Penyakit Hati yang Bikin Tak Tau Diri

Jenuh Terhadap Nikmat, Penyakit Hati yang Bikin Tak Tau Diri

Selasa, 26 Aug 2025 14:05

80 Tahun Merdeka, Semua Lini Belum Mencapai Harapan

80 Tahun Merdeka, Semua Lini Belum Mencapai Harapan

Selasa, 26 Aug 2025 13:09

DPR Sahkan RUU Haji, Sepakati Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan RUU Haji, Sepakati Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Selasa, 26 Aug 2025 12:54

Cuma 7 Hari, Otak Bisa jadi Lebih Tajam! Begini Caranya

Cuma 7 Hari, Otak Bisa jadi Lebih Tajam! Begini Caranya

Selasa, 26 Aug 2025 06:16

Rabiul Awwal dan Kenangan  Bersama Rasulullah ﷺ

Rabiul Awwal dan Kenangan Bersama Rasulullah ﷺ

Senin, 25 Aug 2025 13:54

UBN Galang Solidaritas Palestina di Festival Sumud Nusantara Kuala Lumpur

UBN Galang Solidaritas Palestina di Festival Sumud Nusantara Kuala Lumpur

Senin, 25 Aug 2025 13:50

Nasihat untuk Penuntut Ilmu: Belajarlah Menghargai Kebaikan Orang Lain

Nasihat untuk Penuntut Ilmu: Belajarlah Menghargai Kebaikan Orang Lain

Senin, 25 Aug 2025 12:32

'Mohammed' Kalahkan Nama-Nama Populer Barat, Jadi Nomor 1 di Inggris dan Eropa

'Mohammed' Kalahkan Nama-Nama Populer Barat, Jadi Nomor 1 di Inggris dan Eropa

Senin, 25 Aug 2025 12:00

Israel Gempur Kota Gaza Tanpa Henti, 1.000 Lebih Bangunan Hancur Sejak Awal Agustus

Israel Gempur Kota Gaza Tanpa Henti, 1.000 Lebih Bangunan Hancur Sejak Awal Agustus

Senin, 25 Aug 2025 09:34

Dari Kuala Lumpur, UBN dan Husein Gaza Satukan Civil Society untuk Dobrak Blokade Palestina

Dari Kuala Lumpur, UBN dan Husein Gaza Satukan Civil Society untuk Dobrak Blokade Palestina

Ahad, 24 Aug 2025 20:49

Suriah Tegas Bantah Isu Perjanjian Keamanan dengan Israel

Suriah Tegas Bantah Isu Perjanjian Keamanan dengan Israel

Ahad, 24 Aug 2025 13:29

Yusril Isyaratkan Dukung Jokowi

Yusril Isyaratkan Dukung Jokowi

Ahad, 24 Aug 2025 13:08

Dr. Akmal Sjafril: Serangan Pemikiran Disebar Melalui Kata-Kata

Dr. Akmal Sjafril: Serangan Pemikiran Disebar Melalui Kata-Kata

Ahad, 24 Aug 2025 00:15


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X