Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.988 views

Majelis Hakim PN Jakarta Timur Vonis Ustadz DR. Ahmad Zain An-Najah 3 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ustaz DR. Ahmad Zain An-Najah atas dakwaan terkait dalam tindak pidana terorisme.

Dalam sidang putusan yang berlangsung hari Senin 19/11/2022) Majelis Hakim mengannggap ustaz Ahmad Zain An-Najah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Ustaz Ahmad Zain An-Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selain itu, ustadz Ahmad Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.

Sementara itu pengacara ustadz Ahmad Zain An-Najah CS, Ahmad Khozinuddin, SH, MH menyatakan kekecewaannya terhadap vonis hakim tersebut.

"Ada tiga hakim, 2 Hakim menyatakan ustadz Ahmad Zain An-Najah terbukti melanggar ketentuan pasal 13 C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, di mana ustaz kita dituduh atau dianggap telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme sementara ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan ustadz Ahmad Zain An-Najah tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atau menyembunyikan informasi terkati terorisme informasi, katanya saat dimintai keterangan oleh Voa-Islam.Com di lokasi seusai sidang putusan.

"Banyak sekali pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengabaikan pledoi atau nota pembelaan yang sudah kita ajukan, semua pertimbangan (hakim) itu mengadopsi, copy paste apa yang menjadi pertimbangan dakwaan atau tuntutan jaksa, tidak disinggung pandangan-pandangan kami yang meringankan perkara ini, misalkan DR. M. Taufi, DR. Abdul Khoir Ramadhan juga saksi ahli bahasa Prof. Anding Rohaendi, yang hanya disebut nama tapi diabaikan dari segi materi persidangannya," lanjut Ahmad Khozinuddin.

Pengacara ketiga ustadz itu juga mengatakan bahwa persingan ini adalah  persidangan yang tidak fair, dan bahwa keadilan di negeri ini tidak ada lagi.

"Saya kira ini adalah satu persidangan yang tidak fair dan bukti bahwa keadilan di negeri ini sudah tidak ada lagi"

Sementara itu sidang pembacaan vonis untuk para terdakwa lain yaitu ustadz Anung Al-Hamat dan ustadz Farid Ahmad Okbah hinga berita ini diturunkan  masih berlangsung. (PurWD/voi)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X