Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
15.993 views

Divonis 3 Tahun Penjara, UStadz Farid Okbah: Semua Sudah Tertulis 50.000 Tahun Lalu

JAKARTA (voa-islam.com) - Ustadz Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Senin (19/12/2022).

Majelis hakim, yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa dalam pertimbangannya mengadopsi apa yang menjadi pertimbangan dakwaan atau tuntutan jaksa dalam putusannya, menyatakan bahwa ustadz Farid Okbah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat menemui para pengunjung dan keluarga seusai sidang, ustadz Farid Okbah mengatakan bahwa semua yang terjadi terhadap umat manusia termasuk dirinya sudah tertulis di Lauhul Mahfudz yang merupakan bagian dari takdirnya.

"Semua sudah tertulis 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, kata Ustadz Farid menanggapi putusan hakim terhadap dirinya. "Kalo tidak pulang ke rumah...yang pasti akan pulang ke akherat, persiapan kan diri kalian untuk pulang yang sebenarnya," kata beliau yang terlihat tenang dan tidak nampak sedikit pun kesusahan.

Ustadz Farid juga sempat menenangkan para pengunjung sidang yang sempat histeris dengan keputusan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh hakim. Keluarga serta jamaah pengajian baik laki-laki maupun perempuan tidak terima dan merasa ustadz Farid didzalimi dengan keputusan tersebut.

"Dalam surat Al-Imran ayat 120 Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) menjanjikan jika kamu bersabar dan bertakwa, tipu daya mereka tidak akan pernah menang, makanya masalah selasai, Insyallah kita menang, kata ustadz Farid disambut dengan pekikan takbir para jamaah.

Ustadz Farid Ahmad Okbah, ustadz Ahmad Zain An Najah, dan ustadz Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. (PurWD/VOI)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X