Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Selain status di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ANT)
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hadiahkan Pahala al-Qur'an untuk Arwah Non MuslimSelasa, 25 Nov 2025 19:04 |
|
'Awas Terlewat! Pelunasan Haji 2026 Resmi Dibuka, Deadline 23 Desember'Senin, 24 Nov 2025 20:04 |
|
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Pastikan Dua Mandat Utama: Layani Umat & Kawal PemerintahSenin, 24 Nov 2025 19:43 |
|
Jangan Menjadi Suami Seperti ini: Tak Kerja, Hilang Wibawa!Senin, 24 Nov 2025 13:41 |
|
Malaysia akan Larang Media Sosial untuk Anak 16 Tahun ke Bawah, Semua Platform Wajib eKYCAhad, 23 Nov 2025 21:39 |
|
Ketika Kapal Yang Menolong Negeri Tetapi Nahkodanya DitenggelamkanAhad, 23 Nov 2025 13:21 |
|
Airmata IraAhad, 23 Nov 2025 13:05 |
|
Dr. Tiar Anwar Bachtiar: Kebudayaan Tak Selalu Menjadi Musuh IslamAhad, 23 Nov 2025 00:37 |
