Jum'at, 30 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2024 15:06 wib
9.929 views
2 Syarat Ideal dari LPPOM MUI Agar Tinta Pemilu Aman untuk Ibadah
JAKARTA (voa-islam.com) - Tinta menjadi hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai tanda bukti seseorang telah menggunakan hak pilihnya, ujung jari manis harus dicelupkan ke tinta yang biasanya berwarna ungu. Saking pentingnya tinta pemilu, bahkan ada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tugasnya khusus menjaga tinta pemilu.
Tinta biasanya bertahan sampai berhari-hari. Tak pelak hal ini membuat sebagian muslim gusar. Sebab, dengan adanya tinta di bagian tangan yang merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu akan menimbulkan keraguan.
Apakah wudhunya sah atau tidak? Karena seperti telah jamak diketahui, di antara syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh ketika wudhu.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.
"Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," ujarnya.
Hal ini dijelaskan Muti pada kesempatan acara Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Kamis (18/1/2024)
Acara tersebut bertajuk "Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal" dan di antara produk yang biasa diuji di laboratorium adalah tinta pemilu.
Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Yaitu pertama, bahannya bukan najis dan kedua, tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium. (MUID)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!